Palangka Raya (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada puskesmas bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan masyarakat (yankesmas).
"Meski bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pengelolaan BLUD puskesmas berbeda dengan BUMD, jadi tidak berorientasi mencari keuntungan atau profit oriented semata, tetapi yang paling utama adalah menyediakan mutu pelayanan kesehatan lebih baik bagi masyarakat," kata Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan di sela bimbingan teknis BLUD puskesmas se-Kalteng yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi setempat sebagai upaya asistensi pembinaan.
Nuryakin menjelaskan penerapan kebijakan BLUD memberi fleksibilitas atau keleluasaan bagi puskesmas untuk melakukan pengelolaan mandiri dan otonom, sehingga mengedepankan prinsip efektivitas dan produktivitas, guna membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yakni fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktik bisnis sehat, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karenanya fleksibilitas pengelolaan keuangan harus benar-benar disertai tanggung jawab jajaran BLUD puskesmas, dengan bekerja secara profesional, lebih responsif, lebih kreatif, dan lebih inovatif.
Hingga pada akhirnya mampu memberi manfaat layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka yang kurang mampu.
"Hal tersebut sejalan dengan arahan dan harapan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemerintah provinsi terus meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.