Pemkab Murung Raya usulkan 940 PPPK pegawai baru
Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengajukan usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru pada tahun 2024 sebanyak 940 formasi
Kebutuhan akan pegawai baru tersebut tidak diusulkan oleh Pemkab Murung Raya untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (ASN), kata Kepala Bidang pengembangan karir aparatur, pengadaan, pemberhentian dan informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Agus Eka Hariyanto di Puruk Cahu, Jumat.
"Murung Raya untuk tahun 2024 ini fokus menyelesaikan penataan non-ASN (honorer) yang masih banyak belum terakomodir pengangkatannya," tambahnya.
Menurut Agus, hal itu pemerintah daerah lakukan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-ASN paling lambat 31 Desember 2024 ini .
"Intinya pemerintah daerah saat ini fokus menyelesaikan tenaga non-ASN dengan tetap memperhitungkan belanja pegawai karena tidak boleh melebihi 30 persen dari postur APBD yang ada," beber Agus.
Baca juga: Ikuti Pesparawi XVII tingkat provinsi, Murung Raya kirim 105 peserta
Dia menambahkan, untuk formasi CPNS Pemkab Murung Raya akan usulkan pada 2025 mendatang yang sebelumnya juga harus melalui perhitungan kebutuhan akan ASN untuk daerah.
"Ya intinya kita mengusulkan formasi ASN dengan tetap memperhitungkan postur APBD. Kita takutnya mengangkat banyak tetapi tidak ada anggaran untuk membayar gaji ASN dan tentu nanti akan jadi permasalahan. Pemkab akan di usulkan formasi CPNS untuk tahun 2025 setelah kita melihat kondisi keuangan daerah, " demikian Agus.
Baca juga: Ketua DPRD Mura ajak masyarakat tingkatkan kerukunan jelang pilkada
Baca juga: Pemkab Murung Raya sosialisasikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata
Baca juga: BUMDes Tarung Pio wakili Mura ikuti lomba di tingkat provinsi
Kebutuhan akan pegawai baru tersebut tidak diusulkan oleh Pemkab Murung Raya untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (ASN), kata Kepala Bidang pengembangan karir aparatur, pengadaan, pemberhentian dan informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Agus Eka Hariyanto di Puruk Cahu, Jumat.
"Murung Raya untuk tahun 2024 ini fokus menyelesaikan penataan non-ASN (honorer) yang masih banyak belum terakomodir pengangkatannya," tambahnya.
Menurut Agus, hal itu pemerintah daerah lakukan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-ASN paling lambat 31 Desember 2024 ini .
"Intinya pemerintah daerah saat ini fokus menyelesaikan tenaga non-ASN dengan tetap memperhitungkan belanja pegawai karena tidak boleh melebihi 30 persen dari postur APBD yang ada," beber Agus.
Baca juga: Ikuti Pesparawi XVII tingkat provinsi, Murung Raya kirim 105 peserta
Dia menambahkan, untuk formasi CPNS Pemkab Murung Raya akan usulkan pada 2025 mendatang yang sebelumnya juga harus melalui perhitungan kebutuhan akan ASN untuk daerah.
"Ya intinya kita mengusulkan formasi ASN dengan tetap memperhitungkan postur APBD. Kita takutnya mengangkat banyak tetapi tidak ada anggaran untuk membayar gaji ASN dan tentu nanti akan jadi permasalahan. Pemkab akan di usulkan formasi CPNS untuk tahun 2025 setelah kita melihat kondisi keuangan daerah, " demikian Agus.
Baca juga: Ketua DPRD Mura ajak masyarakat tingkatkan kerukunan jelang pilkada
Baca juga: Pemkab Murung Raya sosialisasikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata
Baca juga: BUMDes Tarung Pio wakili Mura ikuti lomba di tingkat provinsi