"Penataan ini di antaranya dilakukan melalui inventarisasi, pencatatan hingga pengajuan sertifikasi terhadap lahan-lahan yang dimiliki Pemkot Palangka Raya," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini masih ada sejumlah aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang belum tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyebabnya karena masih ada kendala pada pemenuhan syarat agar lahan dapat dilakukan sertifikasi oleh BPN.
"Untuk itu, kami pun akan terus melakukan upaya yang diperlukan agar nantinya seluruh aset lahan yang dimiliki terdata, tercatat secara rapi, terperinci dan aman serta bersertifikat," katanya.
Dia mengatakan, sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atau kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Apalagi di dalam sertifikat tanah memuat nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
Bahkan pada sertifikat induk yang belum dilakukan pemecahan, juga akan memuat lama kepemilikan hingga berapa kali tanah tersebut berpindah kepemilikan.
Sertifikasi tanah juga memuat titik koordinat serta tapal batas lahan yang dimiliki sehingga meminimalkan potensi konflik kepemilikan lahan.
"Selain itu, seperti yang disampaikan bapak Menteri ATR/BPN AHY beberapa waktu lalu. sertifikasi lahan ini akan membuat tanah yang dimiliki bernilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Zaini.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait Komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengidentifikasi, mencatat serta melindungi seluruh aset yang dimiliki.
Baca juga: Legislator minta masyarakat cintai produk lokal untuk dukung UMKM
"Seperti beberapa waktu lalu, komitmen itu terwujud saat Pak AHY menyerahkan langsung Sertipikat Hak Pakai atas Tanah seluas 415 M² empat ratus lima belas meter persegi yang terletak di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya," katanya.