Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan tujuh kasus selama Agustus 2024.
Kegiatan ini adalah bukti komitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Selasa
"Bukan hanya kami di Polres Kotim tapi juga stakeholder yang ada di kabupaten ini," tambahnya.
Adapun pemusnahan dilaksanakan di halaman Mako Polres Kotim yang turut dihadiri perwakilan BNI Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, UPTD Labkesda, Badan Kesbangpol Kotim, dan lainnya. Sementara untuk Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Dari pengungkapan tujuh kasus ini pihak kepolisian berhasil meringkus tujuh tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 79,6 gram yang diperkirakan nilainya mencapai Rp119.400.000.
Melalui pengungkapan kasus ini Polres Kotim berhasil menyelamatkan sekitar 398 orang dari penggunaan narkotika jenis sabu dengan perbandingan satu gram per lima orang.
"Sementara kasus-kasus ini masih kami kembangkan sampai dengan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal barangnya masih kami telusuri," lanjut Resky.
Ia menyebutkan, bukan hanya menindak peredaran narkotika yang menyasar masyarakat umum, pihaknya juga memberikan atensi lebih terhadap peredaran narkotika yang mendukung tindakan pencurian sawit.
Berdasarkan pengembangan sementara dari tujuh kasus tersebut pihaknya mendapati adanya kurir yang bertindak di pedesaan, sedangkan untuk pengedar besar berada di wilayah perkotaan.
Langkah-langkah strategis pun telah disiapkan, mulai dari pencegahan, penindakan secara masif, kemudian secara konkrit yang semua itu perlu dukungan dari masyarakat maupun stakeholder terkait.
"Kedepannya kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum maupun pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kotim, dan hal ini tentunya tak lepas dari dukungan stakeholder dan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Bekantan ngamuk di ponpes Sampit bikin santriwati histeris
Dalam kesempatan tersebut, Resky mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati adanya indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sangat besar, terbukti dari banyaknya kasus yang diungkap bermula dari laporan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi narkotika ini dapat diteruskan bahkan ditingkatkan kedepannya.
"Kami sudah membuka sarana pengaduan yang disebut Lapor Pak Kapolres dan lainnya, bisa juga melalui media sosial Polres Kotim pasti akan kami tindak lanjuti. Maka dari itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor," demikian Resky.
Baca juga: Pemkab Kotim buat katalog mebel untuk berdayakan UMKM lokal
Baca juga: Kepala Dinas terjerat korupsi, Bupati Kotim tegaskan hormati proses hukum
Baca juga: Bupati Kotim: rute Sampit-Surabaya dari NAM Air diuji coba empat bulan