Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian setempat berinisial ZL atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
"Kami akan menghormati dan mengikuti proses hukum, karena kita berada di negara hukum," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Orang nomor satu di Kotim ini mengaku prihatin dan sedih karena ada aparatur sipil negara (ASN) yang tertimpa masalah, tetapi menurutnya hal seperti ini sudah menjadi risiko sebagai ASN, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran negara.
Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tetap membuka ruang komunikasi jika memang diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar dan taat pada proses hukum yang berjalan tanpa membuat asumsi apapun.
Terlebih, status ZL saat ini baru tersangka, bukan terdakwa atau terpidana. Artinya, belum ada kepastian hukum yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Kita doakan saj semoga semua bisa dilewati dengan baik dan lancar," ujarnya.
Sementara, terkait kekosongan jabatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Halikinnor menyampaikan pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt). Ia memastikan pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan dengan baik.
"Kami akan mengambil sikap terkait hal ini, mungkin nanti saya menunjuk Plt dan semacamnya, yang penting pelayanan pemerintahan tidak stagnan ataupun melambat, sehingga semua bisa berjalan dengan baik," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim: rute Sampit-Surabaya dari NAM Air diuji coba empat bulan
Sebelumnya, Tim Unit II Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap ZL yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya menyebutkan, penangkapan ZL dilaksanakan pada Jumat (16/8) di Apartemen Green Pramuka yang berada di Jakarta Pusat.
Setelah berhasil diamankan, ZL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung digelandang ke Palangka Raya. Setibanya di Palangka Raya, ZL langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan.
Kondisi kesehatan tersangka saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit dinyatakan sehat, sehingga dapat mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Disdik Kotim bagikan laptop, SKB dan PKBM sangat terbantu
Baca juga: BKPSDM Kotim: Rekrutmen CPNS dan PPPK digelar terpisah
Baca juga: 581 WBP Lapas Sampit terima remisi HUT Kemerdekaan RI