Kuala Kapuas (ANTARA) -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Iswahyudi Wibowo menegaskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kades maupun lurah wajib bersikap netral dalam Pilkada.
“Oleh karena itu, Bawaslu mengajak kepada seluruh kades dan lurah untuk menyamakan persepsi pentingnya membangun demokrasi dengan pondasi yang kokoh, agar Pilkada nantinya berjalan dengan demokratis, jujur dan adil," kata Iswahyudi di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran menjelang Pilkada 2024.
Rakor ini dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah dan dihadiri unsur Forkopimda, para peserta rakor yang terdiri dari kepala desa dan lurah serta lainnya.
Iswahyudi mengatakan kontestasi harus memberikan dampak positif bagi daerah terutama Kabupaten Kapuas dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tujuan rakor ini yaitu untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat karakter kades maupun lurah dan lembaga terkait, dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas.
Pj Bupati Kapuas Darliansjah mengapresiasi Bawaslu dalam mengedukasi masyarakat dan perangkat daerah tentang pentingnya netralitas untuk menjaga martabat dan integritas Pilkada 2024.
"Rapat koordinasi, evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan deklarasi netralitas kepala desa, lurah se-Kabupaten Kapuas ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada kepala desa dan lurah mengenai kewenangan serta tindakan yang tepat dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada 2024 ini," jelas Darliansjah.
Menurutnya, kepala desa dan lurah selaku pemimpin yang dekat dengan masyarakat, memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pemimpin wilayah, dan perannya sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat selama Pilkada.
“Keberhasilan pemilihan sangat bergantung pada integritas dan komitmen semua pihak, terutama kepala desa dan lurah yang menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif, sehingga harus memahami batas kewenangannya dan tidak boleh terkait dalam politik praktis," katanya.