Legislator Murung Raya serahkan bantuan untuk Sidang Isbat nikah massal

id dprd murung raya,Susilo, Sidang Isbat nikah massal

Legislator Murung Raya serahkan bantuan untuk Sidang Isbat nikah massal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Susilo (ANTARA/Ist)

Murung Raya (ANTARA) -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Susilo, menyerahkan bantuan untuk mendukung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar di Kecamatan Laung Tuhup. Bantuan ini diserahkan langsung kepada perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laung Tuhup pada Rabu (09/10/2024). Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi pasangan yang belum memiliki buku nikah agar bisa memperoleh pengakuan sah baik di mata agama maupun negara.

Susilo, yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pribadinya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan.

“Lewat bantuan ini, warga dapat terbantu, sehingga pernikahannya diakui oleh agama dan negara. Insya Allah, acara ini akan terus berlangsung tiap tahun dengan waktu dan tempat yang akan diatur nantinya,” ujar Susilo.

Sidang Isbat Nikah Massal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Laung Tuhup. Warga menyampaikan terima kasih atas inisiatif Susilo yang memberikan solusi bagi pasangan yang selama ini terkendala dalam memperoleh surat nikah. Menurut mereka, program ini sangat membantu dalam menyelesaikan masalah administrasi, khususnya dalam pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

Susilo, yang juga politisi dari Partai Demokrat Murung Raya, menekankan bahwa tujuan utama dari dukungannya adalah memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh kartu nikah. Hal ini penting karena kartu nikah tidak hanya sebagai bukti legalitas pernikahan, tetapi juga mempermudah pengurusan dokumen lain seperti akta kelahiran dan pendaftaran sekolah anak.

“Jika pasangan tidak memiliki surat nikah, maka yang akan dirugikan adalah anak-anak mereka. Tanpa surat nikah, mereka akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan berbagai layanan lainnya,” tambah Susilo. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang belum tercatat secara resmi juga dianggap belum sah baik di mata agama maupun negara.

Melalui program ini, Susilo berharap pasangan yang belum memiliki dokumen resmi bisa mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka, yang akan berdampak positif bagi generasi berikutnya dalam mengakses layanan-layanan penting di masyarakat.