Sampit (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan tim pasangan calon (paslon) agar menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebab pelanggarannya bisa berujung pada diskualifikasi terhadap paslon.
“Ketika kami menemukan pelanggaran itu di beberapa titik wilayah Kotim, misalnya sampai 70 persen itu bisa jadi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) dan ketika TSM konsekuensinya adalah diskualifikasi paslon,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, baik itu unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tim paslon.
Kegiatan ini untuk mengulang atau menyegarkan kembali tentang pemasangan APK hingga metode kampanye lainnya agar tim paslon, baik itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati betul-betul paham terhadap batasan-batasan di masa kampanye.
Sekaligus, membahas terkait persiapan penertiban APK dan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih banyak terpasang di berbagai penjuru Kotim, sedangkan ketika telah dilaksanakan penetapan paslon apalagi memasuki masa kampanye APS semestinya sudah dicopot semua oleh pihak terkait.
Namun, untuk sementara kegiatan yang pihaknya lakukan lebih ke arah pencegahan sembari menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Kalteng terkait penertiban serentak.
“Jadi sementara ini kami lebih ke mendata saja, supaya tim paslon bisa menertibkan sendiri APK yang melanggar. Apalagi APS yang kami tidak tau harus menyurati ke siapa, karena kebanyakan hanya foto satu orang belum paslon,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, kegiatan ini mendapat respons positif dari pihak terkait, khususnya tim paslon yang memang berharap Bawaslu melakukan sosialisasi agar mereka tidak sampai melakukan tindakan yang masuk ke ranah dugaan pelanggaran secara tidak sadar dan bisa berujung fatal.
Salim menambahkan, aturan terkait pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kotim Nomor 835 dan 836 Tahun 2024, baik tentang titik lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, jumlah, isi hingga ukuran APK.
Contohnya, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pendidikan, pemerintahan, rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ketika pemasangan APK itu tidak sesuai ketentuan, pihaknya selalu mengarahkan kepada dugaan pelanggaran dan selanjutnya Bawaslu akan menyurati KPU agar KPU bisa menegur paslon sesuai PKPU yang berlaku.