Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan agar perencanaan anggaran daerah harus berorientasi pada kinerja.
“Perencanaan anggaran daerah hendaknya berorientasi pada kinerja yang pada dasarnya melibatkan tiga elemen penting yang saling terkait dan terintegrasi, yakni masyarakat DPRD dan pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Fraksi PAN Kotim Eddy Mashamy di Sampit, Selasa.
Hal ini ia sampaikan dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi PAN terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 oleh pemerintah daerah.
Eddy menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah demi terlaksananya perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan anggaran ini merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih kepada penguatan terhadap berbagai kebijakan tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel menuntut peran eksekutif dan legislatif serta masyarakat yang semakin besar.
Bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan umum, perubahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan transparansi dan akuntabel.
APBD merupakan alternatif penting yang dapat merangsang keseimbangan serta konsistensi pembangunan daerah.
“Maka, model atau prosedur penyusunan APBD sangat erat kaitannya dengan keberhasilan pelaksanaan anggaran daerah terutama untuk melaksanakan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Baca juga: Fraksi Golkar kritisi kurangnya penjabaran raperda perubahan APBD
Perencanaan anggaran daerah yang berorientasi pada kinerja pada dasarnya melibatkan tiga elemen penting yang saling terkait dan terintegrasi, yakni masyarakat DPRD dan pemerintah daerah.
Proses penyusunan anggaran belanja tersebut yang akan dievaluasi dalam penyusunan anggaran perubahan APBD tahun 2024, sehingga Fraksi PAN menginginkan agar anggaran agar disusun berdasarkan tiga hal berikut;
Pertama, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah Kotim. Kedua, dikelola dengan baik dan benar agar dapat membantu pemerintah mewujudkan target dan program.
Ketiga, perencanaan dan pengelolaan anggaran kas yang efisiensi hingga sumber daya keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Semoga ini dapat menjadi perhatian bagi kita semua dan bisa mendapat jawaban serta penjelasan yang cukup dari pemerintah daerah. Meskipun pendapat kita berbeda-beda namun persatuan dan kesatuan kita akan tetap terjaga demi kemajuan Kotim tercinta,” demikian Eddy.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin mengatakan pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran, pertimbangan dan pokok pikiran yang disampaikan anggota dewan.
“Kami dapat memahami apa yang disampaikan oleh anggota dewan yang tentunya telah mempertimbangkan dan memperhitungkan berbagai aspek,” ucapnya.
Ia juga berterima kasih kepada semua fraksi yang menerima dan menyetujui raperda perubahan APBD Kotim tahun anggaran 2024, meskipun disertai dengan sejumlah masukan dan saran, sehingga raperda ini bisa dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Fraksi PDIP minta penjelasan penambahan anggaran perubahan APBD Kotim
Sementara itu, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap APBD hingga berakhirnya tahun anggaran 2024 ini, maka perubahan rancangan APBD Kotim tahun anggaran 2024 yang disampaikan pemerintah daerah dijabarkan sebagai berikut;
Asumsi pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp.2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, tidak ada penambahan.
Asumsi belanja, sebelum perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp2.491.493.892.350, ada penambahan sebesar Rp16.747.170.950.
Defisit, sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp63.232.471.950, ada penambahan sebesar Rp16.747.170.950.
Kemudian, pembiayaan yang terbagi menjadi tiga, yang pertama penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp234.106.773.908, ada penambahan sebesar Rp172.341.472.908.
Kedua, pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp15.280.000.000, tidak ada penambahan.
Ketiga, pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp218.826.773.908, bertambah sebesar Rp172.341.472.908.
Selanjutnya akan dilaksanakan rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan pihak eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut terkait raperda perubahan APBD Kotim tahun anggaran 2024.
Baca juga: Pembahasan perubahan APBD Kotim ditargetkan selesai satu bulan
Baca juga: Antisipasi penghapusan tenaga honorer, Legislator Kotim dorong mantapkan rencana outsourcing
Baca juga: DPRD Kotim kebut pembentukan AKD