Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang belum dibayarkan sejak Agustus 2024 dan selanjutnya tidak sampai ada keterlambatan lagi.
“Kami dari Fraksi Golkar mengingatkan kepada pemerintah daerah agar TPP yang belum tersalurkan bisa diselesaikan dan cepat dilaksanakan,” kata Ketua Fraksi Golkar Abdul Kadir di Sampit, Rabu.
Ia juga mengingatkan, bahwa pemberian TPP bukan hanya bentuk apresiasi atas kinerja, tetapi juga sebagai motivasi bagi ASN agar bisa bekerja lebih optimal, sehingga jangan sampai tertunggaknya pembayaran TPP berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Senada, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kotim Eddy Mashamy juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab pihaknya juga menerima banyak aspirasi masyarakat terkait tunggakan TPP.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Kotim tentang TPP ASN yang saat ini masih belum terbayarkan, kami berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa TPP diberikan bagi ASN yang telah memenuhi penilaian berdasarkan kinerja dan absensi. Dengan kata lain, ketika ASN telah memenuhi indikator tersebut maka mereka berhak untuk menerima TPP.
Dalam hal ini pemerintah daerah berkewajiban untuk membayarkan TPP tersebut yang seharusnya tidak boleh tertunda, karena selama ini ASN sudah dituntut untuk bekerja secara optimal.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim sekaligus Ketua Tim Anggaran Daerah Sanggul Lumban Gaol menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha untuk memenuhi pembayaran TPP.
Baca juga: Fraksi PAN ingatkan perencanaan anggaran daerah harus berorientasi pada kinerja
“Kami tetap berusaha untuk memenuhinya, jadi ini akan kita bayar lagi untuk Agustus, September, Oktober dan seterusnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pembayaran TPP maupun hak-hak pegawai menjadi prioritas pemerintah daerah, sehingga ketika terjadi keterlambatan ia berharap masyarakat, khususnya ASN bisa memaklumi.
Dijelaskan, bahwa ada perputaran anggaran yang juga harus dipahami oleh para ASN. Disamping menunggu dana pusat, pihaknya juga menunggu dana perolehan pendapatan asli daerah (PAD) terkumpul.
“Sebab setiap bulannya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah berkisar Rp15 miliar hingga Rp18 miliar. Oleh karena itu jangan khawatir, untuk TPP tetap akan kami bayarkan,” lanjutnya.
Selain itu, terkait pembayaran TPP ini ia juga meminta kesadaran dari masing-masing ASN. Karena pencairan TPP bisa dilaksanakan ketika ASN sudah melengkapi persyaratan yang berlaku.
Ketika ada satu ASN yang terlambat menyelesaikan administrasi atau persyaratan maka bisa berimbas pada keterlambatan pembayaran TPP terhadap rekan-rekan satu instansinya.
TPP ini juga tergantung pada keaktifan dari ASN juga. Seperti di instansi kesehatan dan pendidikan ada sebagian ASN yang tidak melengkapi persyaratannya, akhirnya pencairan untuk keseluruhan menjadi terlambat.
“Jadi tidak bisa disalahkan semata-mata pemerintah daerah, ASN yang punya diri juga punya tanggung jawab. Kadang-kadang ada ASN yang laporan absensi atau kinerjanya yang tidak dibuat dan itu juga mempengaruhi pembayaran TPP,” demikian Sanggul.
Baca juga: Fraksi Golkar kritisi kurangnya penjabaran raperda perubahan APBD
Baca juga: Fraksi PDIP minta penjelasan penambahan anggaran perubahan APBD Kotim
Baca juga: Pembahasan perubahan APBD Kotim ditargetkan selesai satu bulan