Palangka Raya (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) memastikan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan sistem pembayaran rekening listrik yang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Penyesuaian ini diberlakukan secara nasional per 17 Oktober 2024," kata General Manager PLN UID Kalselteng melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya.
Dia mengatakan, dengan penyesuaian ini, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan lebih kepada data pelanggan. Keamanan dan privasi pun menjadi prioritas PLN.
"Setiap pelanggan dapat merasa tenang karena sistem pembayaran yang digunakan sudah sesuai dengan standar perlindungan data yang ketat," katanya.
Penyesuaian ini melibatkan berbagai bank yang sudah mengadopsi skema baru dalam layanan Payment Point Online Banking (PPOB). Hingga data 17 Oktober 2024 pagi, bank yang sudah siap melayani pembayaran listrik dengan skema baru tersebut mencakup 18 bank.
Baca juga: PLN UID Kalselteng permudah pengusaha tingkatkan produktivitas lewat Inovasi Easy On-UGS
Bank tersebut adalah BRI, BNI, BTN, BCA, Mandiri, Danamon, OCBC, Bukopin Syariah, BCA Digital, Maybank, BPD Sumut, BPD Bali, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Sulselbar, BPR KS, Victoria, UOB dan Maspion.
Pihaknya juga mengimbau para pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile dalam membayar tagihan listrik. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan bank-bank yang bekerjasama dengan PLN, sehingga risiko kegagalan pembayaran dapat diminimalkan.
"Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat langsung memantau status pembayaran mereka dengan lebih aman dan efisien. Langkah pembayaran dapat diikuti di aplikasi," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadikan layanan PLN semakin mudah diakses dan aman.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan pelanggan terlindungi dengan baik," kata Ahmad Syauki.
Baca juga: PLN UID Kalselteng-Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung tingkatkan sinergi sukseskan pilkada
Baca juga: PLN jaga pelayanan prima meski tarif listrik triwulan IV tak naik
Baca juga: PLN ajak masyarakat kurangi emisi karbon lewat PLN Electric Run 2024
Berita Terkait
Legislator minta Pemkab Seruyan sesuaikan target PAD dengan objek riil
Minggu, 8 Desember 2024 15:27 Wib
Bastianini masih sesuaikan pemilihan ban selama latihan bebas
Sabtu, 16 November 2024 20:41 Wib
Kim Woo-bin sesuaikan berat badan demi perannya dalam 'Officer Black Belt'
Minggu, 15 September 2024 11:22 Wib
Bupati Bartim minta penyusunan APBD Perubahan sesuaikan ketentuan jadwal
Rabu, 19 Juli 2023 18:21 Wib
Madonna sesuaikan jadwal tur konser setelah jalani pemulihan
Selasa, 11 Juli 2023 10:23 Wib
Pemkab Seruyan sesuaikan regulasi Pilkades
Selasa, 13 Juni 2023 16:13 Wib
Pemprov Kalteng sesuaikan HPP gabah agar petani tidak dirugikan
Selasa, 28 Maret 2023 7:23 Wib
Disnakertrans Barsel: Perusahaan wajib sesuaikan standar pengupahan sesuai UMK
Selasa, 10 Januari 2023 6:51 Wib