Ditreskrimsus Polda Kalsel ajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kemkomdigi

id Ditreskrimsus Polda Kalsel ,situs judi online,Kalteng,Komdigi

Ditreskrimsus Polda Kalsel ajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kemkomdigi

Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) telah mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).



"Hasil penelusuran kami ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis.



Arif mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menyebut pada periode November ini saja ada 16 kasus kegiatan perjudian daring (online) ditangani pihaknya mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.



Adapun 18 tersangka sudah ditetapkan penyidik dengan perannya baik sebagai marketing maupun pelaku pemainnya.



Arif mengakui tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya di luar Kalsel bahkan ada yang di luar negeri.



Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal.



Sementara Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya namun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.



"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," jelasnya.