Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat pengelolaan dan pencatatan laporan bantuan dana hibah yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024.
"Kegiatan ini kita laksanakan melalui kegiatan sosialisasi. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial sesuai peraturan yang ada," kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto di Palangka Raya, Selasa.
Penggunaan dana hibah ini juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/91/2024 tentang Tata Cara Penggunaan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Hibah. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah dan penerima hibah.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel, khususnya bagi organisasi keagamaan seperti pengelola masjid, gereja, dan pura.
"Tujuannya agar bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program yang berdampak positif bagi masyarakat,” kata Mahdi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta wujudkan ketahanan pangan
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pemberian dan penggunaan dana hibah yang sesuai aturan, guna meminimalkan potensi kesalahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Mahdi, berkomitmen untuk melaksanakan proses tata kelola dana hibah dengan tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mahdi menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan sosial memiliki proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk penentuan calon penerima dan lokasi bantuan.
Hal ini, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya memastikan dana bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini juga merupakan media pembinaan kepada para penerima hibah agar mereka mampu mengelola dana tersebut dengan baik. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana hibah sekaligus mendukung tercapainya pembangunan yang lebih berkualitas di Kota Palangka Raya,” tutup Mahdi.
Baca juga: DPR RI pantau pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kalteng
Baca juga: Selama 2024, Kejati Kalteng selamatkan Rp811 juta lebih uang milik negara
Baca juga: Tim Kementerian Kesehatan RI visitasi pembukaan Fakultas Kedokteran Gigi UMPR