Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

id BNNP Kalteng ,Palangka Raya ,Sembilan Tersangka di Rutan Palangka Raya ,Sipir Penjara Terancam di Pecat

Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono (kaos merah) didampingi Kabid Berantas BNNP setempat, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan oleh WBP, Kamis (9/1/2025). ANTARA/HO-BNNP Kalteng   

Palangka Raya (ANTARA) - Sembilan orang yang sudah ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi tersangka dalam keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan sembilan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dua di antaranya pegawai sipir Rutan Kelas IIA Palangka Raya, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tiga warga sipil, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Perkara ini selain masih dilakukan penyidikan, kami juga masih mengembangkan jaringan tersebut. Untuk narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dari kesembilan tersangka ini berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat," kata Ruslan.

Dia menuturkan, diduga kuat praktik itu sudah lama terjadi di lembaga tersebut. Kemenkumham Kalteng dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di rutan dan lapas dengan berkolaborasi bersama BNNP Kalteng dan kepolisian.

"Buktinya kolaborasi kami berhasil dan benar-benar membersihkan yang namanya peredaran narkoba di lapas dan rutan yang ada di provinsi ini, dengan membekuk sembilan tersangka yang mengendalikan narkoba dari dalam rutan," ucap Ruslan.

Baca juga: OJK-BPS kolaborasi pacu peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kalteng


Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, bahwa pihaknya bersama sejumlah stakeholder juga akan terus melakukan pengungkapan dan membersihkan seluruh rutan dan lapas di provinsi setempat agar bersih dari peredaran narkoba.

"Sekali lagi kami tekankan, kami bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta stakeholder di bawahnya yang berada di daerah setempat akan terus berkolaborasi melakukan pengungkapan terkait hal tersebut, apabila ada fakta dan barang buktinya. Maka dari itu kami tidak akan pernah diam," demikian Ruslan Abdul Rasyid.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, BNNP Kalteng, Kamis (9/1) berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Palangka Raya.

Sembilan tersebut dua diantaranya pegawai sipir setempat, tiga orang dari Rutan Palangka Raya, satu perempuan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan sisanya tiga orang warga sipil pemesan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh WBP dari dalam rutan.

Baca juga: Menlu nilai tradisi Indonesia dalam pemeliharaan perdamaian dunia cermin penyeimbang global

Baca juga: Pemprov-Badan Gizi Nasional bahas pelaksanaan MBG di Kalteng

Baca juga: Peredaran narkoba di dalam Rutan Palangka Raya dibongkar BNNP Kalteng