Kuala Kapuas (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan evaluasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), di Kabupaten Kapuas.
“Kami kemarin mendampingi Inspektorat provinsi untuk melakukan evaluasi penyaluran penerima Bansos UEP dan DBH DR,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, di Kuala Kapuas, Selasa.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Kalteng, terdapat ada 48 penerima bantuan UEP dengan nilai bantuan Rp2,5 juta per orang, serta 11.967 penerima bantuan DBH DR dengan nilai bantuan Rp500 ribu per orang.
Dikatakannya, bahwa bantuan sosial ini sangat diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas. Sehingga kegiatan evaluasi penyaluran bantuan sosial ini diharapkan memberikan perbaikan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial di masa mendatang tepat sasaran, efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
“Dengan berbagai bantuan sosial ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian bagi keluarga-keluarga yang menerima manfaat. Khusus untuk Bantuan UEP, diharapkan dapat dilanjutkan dengan bantuan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), sehingga usaha yang telah ada bisa dikembangkan,” harapnya.
Baca juga: Disdik apresiasi peluncuran kantin kejujuran 18 SD di Kapuas Hilir
Sementara itu, Inspektur Daerah Kalteng, Saring menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, memberdayakan masyarakat agar mandiri dan menciptakan keadilan sosial serta untuk mengendalikan inflasi daerah.
“Selain di Kabupaten Kapuas, pelaksanaan evaluasi penyaluran bantuan sosial UEP dan DBH DR pada Dinas Sosial Kalteng, juga dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Utara," katanya.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah dalam pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Sedangkan tujuan dari kegiatan evaluasi ini adalah untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan pemberian bantuan sosial dapat tercapai dengan efektif, tepat sasaran dan berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," demikian Saring.
Baca juga: Pemkab siapkan Program Kapuas Bersih dan Hijau
Baca juga: Legislator Kapuas minta mitra kerja optimalkan program kerja 2025
Baca juga: Legislator Kapuas minta mitra kerja optimalkan program kerja 2025