Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat regulasi atau peraturan tentang pelaksanaan layanan bidang kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah dam Puskesmas setempat.
"Sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama dalam pengembangan daerah, untuk itu diperlukan regulasi yang jelas, sistematis dan aplikatif," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini melakukan Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Kota dan Puskesmas di Kota Palangka Raya.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Usaha Daerah khususnya RSUD dan Peskesmas dapat berjalan dengan transparan, akuntabel serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Saat ini RSUD Kota Palangka Raya dan Puskesmas Pahandut sudah berbentuk BLUD. Tujuannya guna meningkatkan layanan dan profesional petugas dalam melayani masyarakat.
"Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar kesehatan," kata Hera.
Pemerintah Kota Palangka Raya perkuat regulasi pelayanan kesehatan
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menambahkan, penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Kota dan Puskesmas di Kota Palangka Raya masuk dalam tahapan pendampingan.
Pendampingan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei 2 Kantor Wali Kota Palangka Raya. Diikuti Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pejabat Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kota Palangka Raya, Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dia menerangkan, pendampingan penyusunan ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan layanan kesehatan di Kota Palangka Raya.
"Kegiatan pendampingan ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum, teknis serta tata kelola pengadaan barang dan jasa BLUD," kata Arbert.