Pengangkatan PPPK di Murung Raya tunggu arahan pemerintah pusat

id Pengangkatan PPPK di Murung Raya tunggu arahan pemerintah pusat, kalteng, mura, murung Raya, asn, pemerintahan

Pengangkatan PPPK di Murung Raya tunggu arahan pemerintah pusat

Bupati Murung Raya, Heriyus sesudah mengikuti rapat paripurna di DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Senin (17/3/2025). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tetap berupaya memberikan solusi terbaik terhadap penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat

Bupati Murung Raya, Heriyus mengatakan bahwa saat ini masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebelumnya juga sudah diusulkan terkait permasalahan ini ke DPR RI agar pengangkatan PPPK tetap di 2025 ini.

“Pemkab Murung Raya akan berupaya dengan tidak ada kebijakan pemutusan kontrak terhadap pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus PPPK 2024 lalu, tapi masih menunggu jadwal pengangkatan,” kata Heriyus sesudah mengikuti rapat paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin.

Heriyus juga mengatakan pihak pemkab Murung Raya sebelumnya sudah menyiapkan kebijakan untuk PPPK yang ditunda pengangkatannya. Selain itu, untuk pegawai paruh waktu yang masa kerjanya di atas dua tahun atau yang tidak lulus seleksi PPPK berupa gaji selama 12 bulan di 2025 ini.

"Terlebih lagi untuk tenaga pendidik dan kesehatan sangat kita perlukan. Kemudian pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah di bawah dua tahun kita masih koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat apakah ini bisa kita tindak lanjuti atau tidak," jelas Heriyus.

Baca juga: Pengelolaan drainase dan sampah di Murung Raya jadi sorotan Fraksi PKB

Heriyus juga menjelaskan Pemkab Murung Raya terus memikirkan agar tidak adanya kekosongan terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Heriyus meminta lagi bagi pegawai yang lulus seleksi PPPK di 2024 lalu agar tetap tenang sambil menunggu kebijakan lebih lanjut nantinya dari Pemerintah Pusat.

“Namun demikian Pemkab Murung Raya tetap memiliki solusi terbaik," jelas Heriyus lagi.

Sementara itu untuk 2024 lalu Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak mengusulkan formasi ASN, dan hanya membuka untuk penerimaan PPPK dengan formasi sebanyak 940 dalam rangka penataan pegawai non-ASN (honorer) yang masih belum terakomodasi pengangkatannya.

Baca juga: Bupati Murung Raya berharapkan rekomendasi perbaikan dari DPRD

Baca juga: Pemkab Mura komit tingkatkan pemahaman Al Quran melalui program Kartu Hebat Santri

Baca juga: Program Kartu Hebat Santri perkuat pendidikan berbasis agama di Murung Raya