Palangka Raya (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP Kalbagbar 3), berhasil memperoleh persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum Tata Ruang Daerah Kabupaten Seruyan.
Manager PLN UPP Kalbagbar 3 Muhamad Indra Firdaus dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi lintas sektor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin. Persetujuan PKKPR ini merupakan langkah krusial dalam mempercepat proses perizinan dan sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan,” katanya.
Adapun persetujuan ini mencakup PKKPR untuk Gardu Induk (GI) 150 kV Kuala Pembuang yang dibutuhkan dalam rangka pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta PKKPR untuk lima tapak tower transmisi pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit–Pangkalan Bun dan SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pembuang sebagai bagian dari proses sertifikasi aset tanah milik PLN.
Baca juga: Inspeksi pengembangan infrastruktur kelistrikan PLN di Pangkalan Bun, pastikan penerapan SMK3
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan akhir April 2025, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Seruyan, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum Penataan Ruang dalam hal ini didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, S.STP, M.Si.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dinas teknis terkait serta tim dari PLN UPP Kalbagbar 3 yang memaparkan rencana dan kebutuhan ruang untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan menegaskan persetujuan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Daerah terhadap legalitas infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN.
“Kami menyambut baik langkah PLN dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan tata ruang. Persetujuan PKKPR menjadi dasar penting dalam pengurusan PBG, SLF, dan sertifikasi aset, sehingga keberadaan infrastruktur kelistrikan memiliki kekuatan hukum yang utuh,” jelasnya.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Barat Johar Wijaya, turut menyampaikan PKKPR ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola aset PLN.
“Kami terus mendorong seluruh unit untuk memastikan aspek legal dan tata ruang proyek dapat dipenuhi. Legalitas aset merupakan pondasi penting bagi pengelolaan sistem kelistrikan yang andal dan efisien,” ujarnya.
Dengan diperolehnya persetujuan ini, PLN akan segera melanjutkan proses perizinan dan sertifikasi guna menjamin keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional dalam mewujudkan pemerataan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: PLN dan BPN Barito Utara percepat sertifikasi 15 tapak tower
Baca juga: Akselerasi transformasi digital, PLN UIP KLB selenggarakan Professional Development Workshop
Baca juga: PLN perusahaan energi terbaik untuk kembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn