Polres Katingan ungkap 25 kasus narkoba selama dua bulan

id katingan,kasongan,narkoba,kalteng,kalimantan tengah

Polres Katingan ungkap 25 kasus narkoba selama dua bulan

Kompol Uni Subiyanti, saat pimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan. (ANTARA/Naslee)

Kasongan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025.

"Pada kasus ini, 32 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 25 pria dan tujuh perempuan," kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti di Katingan.

Kompol Uni Subiyanti menjelaskan bahwa penindakan gencar ini merupakan tindak lanjut atas maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, serta sebagai respons atas laporan dari masyarakat.

“Dari 25 kasus yang diungkap, fokus utama pengungkapan berada di wilayah pedesaan. Wilayah dengan kasus terbanyak yaitu Kecamatan Katingan Hilir sebanyak enam perkara,” katanya.

Dia menerangkan, sebaran kasus per kecamatan adalah wilayah Katingan Hilir ada 6 perkara, Katingan Kuala ada 1 perkara, Mendawai ada 2 perkara, Tasik Payawan ada 1 perkara, Kamipang ada 1 perkara, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan ada 1 perkara.

Kemudian, wilayah Katingan Tengah ada 2 perkara, Sanaman Mantikei ada 2 perkara, Marikit ada 1 perkara, Katingan Hulu ada 1 perkara.

Baca juga: Wabup Katingan kunjungi dua perusahaan maksimalkan dana TJSL

Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 51,02 gram, serta sejumlah alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dia menambahkan, dari 25 perkara tersebut, tiga kasus di antaranya melibatkan barang bukti di bawah satu gram. Dua tersangka, masing-masing berinisial RK (23) dan DE (28), telah diajukan untuk menjalani asesmen terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.

Polres Katingan juga menyoroti satu kasus menonjol yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50).

Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kasongan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SI dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka SI merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan,” kata Kompol Uni Subiyanti.
Dia mengatakan, atas perbuatannya, SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap SI saat ini tengah berlangsung di Mapolres Katingan. Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum dan mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan Ke Warga, Pemkab Katingan Hadirkan Layanan Paspor Di MPP

Baca juga: Katingan Bahas Pajak MBLB, Wabup Firdaus : pendapatan Daerah Harus Meningkat

Baca juga: Katingan Bahas Pajak MBLB, Wabup Firdaus : pendapatan Daerah Harus Meningkat


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.