DPRD Palangka Raya minta pemerintah laksanakan putusan MK

id dprd palangka raya, arif m norkim, palangkaraya, putusan mk subsidi pendidikan, sd smp gratis, sekolah swasta gratis

DPRD Palangka Raya minta pemerintah laksanakan putusan MK

Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Arif M Norkim meminta pemerintah kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan subsidi pendidikan.

"Dalam putusan itu, subsidi yang diberikan kepada seluruh sekolah, mau itu negeri atau swasta. Ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk kita meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengapresiasi adanya kebijakan tersebut yang dinilai mampu mendorong program wajib belajar sembilan tahun bagi seluruh warga Indonesia, tak terkecuali Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga diharap pemerintah bisa segera mengambil langkah dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Semoga program ini dapat berjalan lancar di Palangka Raya sehingga tidak ada lagi pungutan yang memberatkan masyarakat dalam upaya mewujudkan wajib belajar sembilan tahun," ucapnya.


Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemerintah sanksi tegas ASN positif narkoba

Arif juga mengungkapkan, tak jarang anak-anak yang berada di wilayah pelosok Kota Palangka Raya enggan untuk bersekolah akibat terkendala biaya serta permasalahan sosial.

Untuk itu ia menekankan, perlu adanya peran aktif dari para orang tua dalam memberikan dukungan serta semangat kepada anaknya untuk tetap bersekolah minimal sembilan tahun.

"Karena memang dukungan dan ajakan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak mau menempuh pendidikan sehingga masa depan anak-anak kita bisa lebih baik," ujarnya.

Arif juga meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa ada lagi alasan penundaan, baik terkait anggaran dan sebagainya.

Ia menekankan, putusan MK tersebut harus disambut dengan baik demi memajukan sektor pendidikan di Kota Palangka Raya sehingga kedepan sumber daya manusia di daerah ini memiliki daya saing yang kuat.

"Setiap program pemerintah jelas segala sesuatunya sudah dipikirkan, baik dampak buruk maupun baiknya. Termasuk juga penggunaan dana daerah, karena setiap dana daerah juga merupakan transfer dari pusat," demikian Arif.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Google Indonesia dorong pemerataan digitalisasi pendidikan


Baca juga: 17 ASN Pemkot Palangka Raya positif narkoba


Baca juga: Legislator minta Pemkot Palangka Raya antisipasi dampak urbanisasi


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.