Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeluhkan bahwa saat mereka datang ke dokter praktik umum dengan kartu BPJS, justru dihadapkan pada syarat penggunaan aplikasi Mobile JKN. Tanpa aplikasi itu, mereka 'tidak dilayani'.
Salah satu warga Jalan Bangas Permai, Kota Palangka Raya, Lita, Selasa, mengatakan, bahwa salah satu petugas yang ada di Dokter praktik umum meminta pasien untuk menggunakan Mobile JKN aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan, sebagai syarat layanan. Padahal, seharusnya kartu BPJS fisik dan rujukan dari Faskes Tingkat 1 sudah cukup menurut aturan.
"Saat mengatar orang tua saya lagi sakit ke dokter prakik tempat kami biasa, tiba-tiba salah satu petugas enggan melayani karena dengan alasan sekarang sudah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Otomatis untuk penggunaan kartu tidak bisa digunakan lagi ya," katanya dengan nada bingung dan heran.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-BPJS Kesehatan tingkatkan kualitas layanan Program JKN Fasilitas Kesehatan
Ibu tiga orang anak ini mengungkapkan, pihaknya merasa terbebani karena harus mengunduh dan mengisi aplikasi yang belum mereka kuasai, terutama bagi para lansia. "Apakah para lansia juga harus menginstal aplikasi Mobile JKN?, iya kalau handphonenya android, kalau non andriod, bisa tidak," ucapnya.
Banyak warga, terutama lansia atau mereka dengan keterbatasan smartphone, kesulitan dalam penggunaan teknologi ini. Hal ini akibat regulasi dan sosialisasi yang belum merata. Apakah masalah ini masih bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau dengan harus memaksa untuk tetap menggunakan aplikasi Mobile JKN?.
Baca juga: Badan usaha di Barito Utara diminta tingkatkan kepatuhan bayar iuran JKN
Secara nasional, penggunaan Mobile JKN memang dianjurkan untuk kemudahan, misalnya antrean online, kartu digital, atau konsultasi dokter
Di tingkat lokal, BPJS Cabang Palangka Raya telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi ini agar semua faskes dan peserta terhubung secara digital .
Namun belum tentu semua dokter praktik umum menerapkan sistem atau menggunakan aplikasi ini, sehingga bisa saja menimbulkan kebingungan dan ketimpangan pelayanan masyarakat di lapangan.
Baca juga: RSUD Palangka Raya-BPJS Ketenagakerjaan lindungi tenaga kerja non-ASN lewat Jamsostek
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya sebenarnya mendorong optimalisasi sistem aplikasi, tetapi pemahaman dan adaptasi pada level faskes masih menjadi tantangan ke depan antara menghadapi kemajuan teknologi atau masih menggunakan pola lama khususnya bagi para lansia.
Sebelumnya, saat dihubungi pihak BPJS Kesehatan Palangka Raya, sampai saat ini belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: BPJS Kesehatan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya perkuat sinergi program jaminan sosial
Baca juga: Pemkab Katingan perkuat strategi JKN demi wujudkan UHC 2025
Baca juga: Pemkab Kapuas bersama BPJS Kesehatan perkuat capaian UHC
Baca juga: Guru penderita hiperglikemia tertolong Program JKN