Disdik Kotim pastikan setiap anak mendapat hak pendidikan

id Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Disdik Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kalteng

Disdik Kotim pastikan setiap anak mendapat hak pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan setiap anak di kabupaten setempat mendapat hak pendidikan, sekalipun ada kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas atau rombongan belajar (rombel) dari pemerintah pusat.

Tujuan dari pembatasan jumlah murid itu sebagai upaya pemerataan sekaligus membuat sekolah-sekolah swasta tetap diminati, kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.

"Tetapi yang utama itu adalah hak pendidikan anak itu bisa terpenuhi. Kita memastikan itu terpenuhi di kabupaten ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas itu sudah lama diterapkan oleh pemerintah pusat, namun pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 kebijakan tersebut semakin diperketat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur agar untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) jumlah murid per kelas maksimal 28 orang, sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 32 orang.

"Apabila ada sekolah yang menerima murid berlebih dari jumlah yang ditetapkan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat tidak akan dicairkan," beber Irfansyah.

Sementara mengenai pembatasan jumlah murid per kelas, menurut Kepala Disdik Kotim itu, bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan efektif, serta memastikan perhatian individual dari guru kepada setiap murid.

Selain itu, bertujuan untuk pemerataan murid, agar tidak ada lagi penumpukan murid pada satu sekolah sedangkan ada sekolah lain yang justru kekurangan murid. Hanya saja, kenyataannya kebijakan ini belum bisa diterapkan secara optimal karena beberapa alasan dan Irfansyah mengakui masih ada sekolah yang jumlah murid di kelas melebihi ketentuan dari pusat.

"Contoh di Antang Kalang, ada tiga anak yang belum tertampung sementara di area domisilinya target sekolah sudah terpenuhi dan tidak ada sekolah lain. Makanya tetap dimasukan dan alhasil murid dalam kelas yang awalnya 28 menjadi 31 orang, karena tidak boleh kalau anak itu sampai tidak sekolah," ujarnya.

Dia menyebut, masalah ini tidak hanya terjadi di Kotim tapi juga berbagai daerah di Indonesia dan ia pun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Disdik dari kabupaten lainnya. Pemerintah pusat pun masih mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk mengenai konsekuensi dana BOS yang tidak dicairkan yang kabarnya hal itu hanya berlaku pada murid yang berlebih.

Misalnya dalam satu kelas tingkat SD terdapat 31 murid, maka dana BOS untuk 28 murid tetap bisa dicairkan sedangkan untuk tiga lainnya tidak. Tetapi yang lebih ditakutkan adalah, murid yang berlebih tersebut tidak tercatat sebagai sebagai murid, datanya tidak masuk dapodik.

Baca juga: Suasana haru sambut kedatangan jamaah haji Kotim

"Ini lah yang masih kami koordinasikan ke pusat dan masalah ini bukan hanya di Kotim tapi juga daerah lainnya," ungkapnya.

Irfansyah menambahkan, informasi sementara pemerintah pusat membuka peluang untuk menerima murid melebihi batas yang ditentukan atau yang disebut penggemukan.

Hal itulah yang akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi, bukan hanya kesempatan untuk mengenyam pendidikan di kelas tapi juga pendataan pada sistem dapodik.

"Kalau urusan pembagian jadwal sekolah ada yang pagi atau siang itu bisa diatur nanti, karena itu aturan sekolah saja, yang penting anak itu bisa masuk sekolah dulu, karena kita tidak boleh melarang anak untuk bersekolah," demikian Irfansyah.

Baca juga: Pemprov Kalteng tindak lanjuti aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan

Baca juga: KONI Kotim segera pilih ketua baru melalui Musorkablub

Baca juga: Pemkab Kotim kaji penerapan fleksibilitas kerja ASN


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.