Pemkab Kotim kaji penerapan fleksibilitas kerja ASN

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, fleksibilitas kerja ASN, Kamaruddin Makkalepu, BKPSDM Kotim

Pemkab Kotim kaji penerapan fleksibilitas kerja ASN

Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan mengkaji kemungkinan menerapkan aturan terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

"Akan kita kaji dulu untuk daerah kita. Kalau yang ada saat ini berjalan baik, ya itu saja kita jalankan karena itu juga tidak melanggar aturan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.

Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan, jenis fleksibilitas kerja yang meliputi fleksibel secara lokasi; dan/atau fleksibel secara waktu, kriteria fleksibilitas kerja, mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan.

Kamaruddin menjelaskan, peraturan terkait fleksibilitas kerja ASN itu bertujuan untuk memberikan kelonggaran. Namun, penerapannya tetap mengacu pada aturan, khususnya terkait kewajiban kerja ASN yakni 37,5 jam kerja dalam seminggu.

Penerapan ini juga tetap menyesuaikan kondisi dan situasi di daerah atau tempat kerja masing-masing. Hal itu mengingat kondisi daerah atau tempat kerja bisa saja berbeda-beda.

Baca juga: Bapenda Kotim raih penghargaan terbaik pengelolaan arsip

BKPSDM akan mengkaji terlebih dahulu apakah peraturan terkait fleksibilitas kerja tersebut juga harus dan segera diberlakukan di Kotawaringin Timur. Jika perlu, maka akan dilihat lagi bentuk fleksibilitas kerjanya akan diatur dalam hal waktu kerja atau lokasinya.

Nantinya akan dipertimbangkan seberapa perlu atau mendesaknya peraturan tersebut juga diberlakukan di Kotawaringin Timur. Jika ternyata sistem yang ada sudah bagus, maka bisa saja tetap menerapkan sistem yang ada saat ini.

Menurut Kamaruddin, peraturan terkait fleksibilitas ini berangkat dari sistem kerja dan kemudahan teknologi sehingga memungkinkan bagi ASN untuk bisa bekerja di mana saja. Namun ini juga perlu dipertimbangkan, khususnya bagi instansi pelayanan dasar seperti sekolah dan puskesmas atau rumah sakit karena jam kerjanya sudah terjadwal.

"Misalnya seorang guru sudah ditetapkan jam 07.30 WIB, tapi dia mau mengambil jam 08.00 WIB, maka itu berdampak. Kan itu tidak memungkinkan. Begitu juga jam dinas tenaga kesehatan juga diatur," timpal Kamaruddin.

Kamaruddin menilai aturan yang ditetapkan saat ini berjalan bagus. Namun Pemkab Kotawaringin Timur tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan fleksibilitas ASN jika memang diperlukan.

Baca juga: Pemkab Kotim tunggu keputusan pemilik untuk pembebasan lahan bandara

Baca juga: Perkuat eksistensi Museum Kayu Sampit lewat pameran dan edukasi kultural

Baca juga: BPBD Kotim finalisasi dokumen kontingensi karhutla


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.