Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan anggaran untuk gaji tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dialokasikan seiring dengan dilakukannya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Hari ini kami melakukan rapat bersama mitra kerja kami di Komisi I terkait pembahasan perubahan APBD 2025, salah satu yang menjadi fokus kami adalah penganggaran untuk gaji non ASN,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan proses revisi atau penyesuaian terhadap APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada proses ini biasanya terjadi penambahan maupun pengurangan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Komisi I DPRD Kotim yang turut menangani bidang kepegawaian memberikan perhatian khusus terhadap penganggaran gaji untuk tenaga non ASN, termasuk apabila nantinya non ASN tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini penting demi keberlangsungan tenaga non ASN Kotim, terlebih kontrak kerja non ASN di Kotim saat ini akan berakhir pada 31 Juli 2025.
“Pada rapat tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim bahwa untuk R3 dan R4 itu sudah dianggarkan untuk satu tahun, jadi setelah 31 Juli nanti mereka akan tetap diperpanjang sampai akhir tahun,” ungkapnya.
Baca juga: Peningkatan jalan usaha tani di Kotim terkendala status kawasan
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan dari BKPSDM Kotim sudah ada edaran untuk setiap OPD yang memiliki tenaga non ASN di instansi masing-masing untuk mengalokasikan anggaran gaji tenaga non ASN untuk satu tahun.
Untuk diketahui, R3 adalah kode yang diberikan kepada tenaga non ASN yang terdata dalam database tenaga non ASN pemerintah. Sedangkan, kode R4 diberikan kepada tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non ASN pemerintah.
Selain perihal gaji, pihaknya juga meminta penjelasan dari BKPSDM Kotim mengenai mengenai rencana penghapusan tenaga non ASN oleh pemerintah pusat.
Sesuai keterangan BKPSDM Kotim, untuk R3 dan R4 yang telah mengikuti seleksi penerimaan pegawai, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, namun belum berhasil akan diperjuangkan untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, untuk R4 yang tidak pernah mengikuti seleksi dan juga tidak masuk dalam database tenaga non ASN pemerintah hingga saat ini belum bisa dipastikan nasibnya.
“Jadi dasar untuk menaikkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu adalah dari nilai seleksi, sedangkan yang tidak ikut seleksi dan juga tidak masuk database ini yang masih belum tau teknisnya. Jadi kami juga masih menunggu informasinya, karena itu merupakan kewenangan Menpan RB,” demikian Angga.
Baca juga: Sambut Pelindo Day ke-4, Pelindo Regional 3 Sampit bagikan 100 paket sembako
Baca juga: BPBD Kotim pastikan kesiapsiagaan hadapi potensi karhutla
Baca juga: 10 kandidat incar kursi ketua KONI Kotim, Andri peserta terakhir
