Komisi IV DPRD: Pemda sepakat tata dan manfaatkan jalan khusus secara lebih terukur

id dprd kalteng, lohing simon, trase jalan palangkaraya kuala kurun, gunung mas, kalimantan tengah, mangkutup

Komisi IV DPRD: Pemda sepakat tata dan manfaatkan jalan khusus secara lebih terukur

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, saat mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Lohing Simon mengatakan, pembangunan trase jalan khusus atau jalan hauling dari Sei Hanyo menuju Sungai Mangkutup, Kabupaten Kapuas telah mencapai sekitar 70 persen.

"Kalau informasi jalan khusus sudah dilakukan terobosan, artinya bukan jalan yang bisa difungsikan secara umum. Terobosan trase jalan itu sudah 70 persen, apalagi jalan itu asal-usulnya dari eks HPH," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan sebelumnya, seluruh jalan koridor eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang telah difungsikan oleh perusahaan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, setelah izin HPH berakhir, muncul berbagai aktivitas lain seperti perkebunan yang kemudian memanfaatkan jalan tersebut.

"Jadi selama ini, setelah eks HPH ini muncul lah perkebunan, apa segala, sehingga mereka perusahaan ini yang akhirnya memanfaatkan jalan itu," ucapnya.


Baca juga: Gubernur harap Sukamara semakin maju dan berdaya saing

Saat ini, Lohing menambahkan, pemerintah daerah telah sepakat mengambil alih kembali jalan tersebut, agar dapat ditata dan dimanfaatkan secara lebih terukur.

Dia juga menjelaskan, pembangunan jalan khusus eks HPH merupakan salah satu program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, sebagai solusi untuk mengurangi kerusakan pada jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan.

"Kalau kita ini kan adanya investor itu memang kita butuhkan, tapi hadirnya investor kalau berlebihan, melanggar aturan, itu juga merugikan daerah," ujarnya.

Lohing menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembangunan jalan tersebut dan berharap proyek ini dapat selesai maksimal dalam dua tahun ke depan.

Dijelaskannya, masih ada proses administratif yang harus dilalui, terutama menyangkut pembukaan jalan baru di kawasan hutan, yang membutuhkan pelepasan lahan melalui persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

"Ini yang perlu ada waktu proses, bagaimana pemerintah daerah membuat jalan ini melintasi kawasan hutan. Itu kan ada pelepasannya, dari Kementerian Kehutanan," demikian Lohing.


Baca juga: Gubernur apresiasi kemajuan pembangunan Pulang Pisau

Baca juga: Gubernur Kalteng: Terima kasih Polri

Baca juga: Pemprov rehabilitasi lima ruang kelas SMAN 1 Batang Kawa, tingkatkan sarpras pendidikan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.