Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan sampah, sekaligus agar terhindar dari sanksi berat dari pemerintah pusat.
"Kalau tidak ada perubahan selama enam bulan, maka kita akan digeser ke sanksi yang mungkin lebih berat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.
Saat ini ada ratusan daerah yang mendapat sanksi administratif paksaan pemerintah. Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan sanksi tersebut. Sanksi ini berlangsung selama enam bulan hingga Oktober 2025.
Sanksi bidang lingkungan ini secara khusus berkaitan dengan pengelolaan sampah. Hal yang paling menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup adalah pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di km 14 Jalan Jenderal Sudirman yang dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam sanksi administratif paksaan pemerintah ini, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tertentu, seperti memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah atau menghentikan kegiatan yang melanggar.
Beberapa poin penting yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah menghentikan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping, mengurangi sampah, menyusun dokumen lingkungan, serta master plan pengelolaan sampah.
Selama ini TPA di Kotawaringin Timur memiliki landfill atau lokasi pembuangan sampah. Namun setelah terisi penuh, pembuangan sampah terus dilakukan secara terbuka atau open dumping sehingga dianggap melanggar aturan.
Terkait ini, Kotawaringin Timur diarahkan untuk menambah dua landfill agar sampah yang menggunung di TPA bisa dikelola dengan baik melalui metode controlled landfill maupun sanitary landfill.
Pembuatan landfill baru memerlukan biaya cukup besar yakni diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Langkah lain yang juga sedang dilakukan adalah menyusun rencana dokumen lingkungan. Pemerintah daerah harus mengubah dokumen lingkungan sesuai kondisi saat ini.
Baca juga: DLH Kotim tunggu hasil laboratorium terkait dugaan pencemaran sungai
"Informasinya, yang ada saat ini merupakan dokumen yang dibuat tahun 1996 sehingga memang harus diperbarui menyesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Marjuki yang baru menjabat Kepala DLH Kotawaringin Timur definitif pada 2 Mei 2025.
Menurut Marjuki, saat ini diperlukan kolaborasi semua pihak secara serius. Untuk pembenahan di TPA, pihaknya bersyukur karena dibantu dua alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP), sedangkan satu alat berat lainnya merupakan sewa dari swasta karena dua alat berat milik DLH rusak berat.
Semua pihak harus optimis dalam menyelesaikan sanksi administrasi paksaan pemerintah. DLH sudah merumuskan langkah-langkah yang harus diambil, termasuk estimasi anggaran yang diperlukan.
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini menambahkan, Bupati Halikinnor sangat serius dan sudah menandatangani komitmen untuk mengatasi masalah ini. Ini wujud keseriusan pemerintah daerah membenahi pengelolaan sampah.
Marjuki juga sudah memaparkan masalah ini secara rinci di DPRD. Harapannya agar upaya ini juga didukung oleh DPRD sehingga realisasi anggarannya terus ditambah dan berkelanjutan.
Anggaran yang diperlukan memang cukup besar. Marjuki pun memahami betul bahwa langkah ini harus dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Anggaran yang diperlukan itu minimal minimal Rp44,6 miliar. Kemarin tahap awal baru Rp1,7 miliar karena saat ini memang sedang efisiensi anggaran. Tapi apa yang bisa kita lakukan, maka kita lakukan," ujar Marjuki.
Baca juga: Anggaran Rp3 miliar diusulkan untuk perbaikan jalan menuju RS Pratama Parenggean
DLH mengajak semua pihak terkait untuk mendukung upaya ini. Selain agar pengelolaan sampah semakin baik, juga agar daerah ini tidak sampai diberi sanksi berat dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sanksi berat yang bisa saja dijatuhkan seperti penutupan TPA bahkan hingga proses hukum pidana terkait pelanggarn aturan lingkungan. Sanksi berat ini diharapkan tidak sampai terjadi karena Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat serius melakukan perbaikan.
"Kami juga ada mengajukan perpanjangan waktu, dari enam bulan menjadi satu tahun, tapi belum disetujui. Mereka ingin melihat dulu bagaimana upaya kita dalam berbenah dan melakukan perbaikan sesuai arahan mereka," demikian Marjuki.
Baca juga: Pelaku usaha antusias Sampit Trade Festival ramai pengunjung
Baca juga: Komisi III DPRD desak relokasi depo sampah di samping SMPN 3 Sampit
Baca juga: DCKTRP Kotim ungkap berbagai tantangan dalam pengembangan bandara
