Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui pengembangan perdagangan karbon.
Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Mekanisme Persetujuan Lokasi, Tata Kelola, Pelibatan, dan Perjanjian Kerja Sama dalam kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan, yang berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Senin.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, bersama Wakil Bupati Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan Wiwin Susanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yobie Sandra, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Saiful menegaskan pentingnya tata kelola perdagangan karbon yang mengedepankan transparansi, keadilan, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Baca juga: Bupati Katingan: MTQ momentum tingkatkan kecintaan terhadap Alquran
Saiful, menilai bahwa potensi karbon di kawasan gambut, mangrove di luar kawasan hutan, serta kawasan Taman Hutan Raya di Katingan perlu dikelola secara bijak dan sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong investasi lingkungan seperti perdagangan karbon ini, namun tetap harus memperhatikan tata kelola yang baik dan keterlibatan masyarakat,” jelas Saiful.
Dia mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antar pihak, terutama dalam mekanisme pelibatan entitas swasta dan mitra kerja sama, proses persetujuan lokasi, hingga pembuatan perjanjian kerja sama yang sesuai dengan peraturan nasional dan daerah.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan perdagangan karbon berbasis kawasan gambut dan mangrove secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam upaya pengendalian perubahan iklim dari tingkat daerah.
Dari hasil rapat tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dengan melakukan penandatanganan kesepakatan antara bupati, kepala desa, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset ekonomi masa depan.
Baca juga: Bupati Katingan tindaklanjuti masukan DPRD terkait empat Perda
Baca juga: RPJMD Katingan 2025-2029 masuki tahap pembahasan
Baca juga: DPRD dorong optimalisasi PAD dan reformasi perangkat daerah usai empat Raperda sepakat dibahas
