Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Nurhidayah menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah, berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah ini.
Komitmen tersebut salah satunya mengambil tindakan tegas dalam menutup tempat hiburan malam (THM) tanpa izin resmi pemerintah, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Rabu.
"Jadi, apabila ada aktivitas yang menganggu ketenangan masyarakat. Apalagi tidak ada surat izin resmi dari pemerintah, maka akan kita tindak tegas," ucapnya.
Dikatakan, salah satu tempat hiburan malam tersebut yaitu Last Wolf yang berada di Perumahan Lamantuha RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Last wolf tersebut sempat digeruduk warga sekitar, karena merasa terganggu dengan aktivitas THM tersebut di jam-jam istirahat malam.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Kobar itu pun memastikan bahwa keputusan menutup Last Wolf, setelah adanya rapat koordinasi dengan lintas sektor serta melalui proses hukum.
"Penutupan THM ini tentunya bukan keputusan sepihak saja, tetapi telah melalui pendekatan hukum dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, hasilnya operasional tempat itu direkomendasikan memang layak untuk dihentikan," ujarnya.
Nurhidayah menambahkan, tindak tegas tersebut bukan hanya untuk THM tersebut saja, tetapi pihaknya juga akan melakukan evaluasi berbagai aktivitas masyarakat lainnya, yang berpotensi memicu gangguan terhadap ketertiban umum.
Baca juga: Harga bahan pokok di pasar tradisional Kobar berfluktuasi
Baca juga: Pemkab terus percepat legalisasi Koperasi Merah Putih di Kobar
Baca juga: Dukung MBG, Pemkab Kobar luncurkan SPPG Al Azhar
Baca juga: Pemkab Kobar komit menutup THM tanpa izin resmi
