Jakarta (ANTARA) - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, (15/7), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, tampil vokal menyampaikan pandangannya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan platform digital besar seperti Meta, YouTube, dan TikTok, Andina menyoroti maraknya konten bermasalah, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan pornografi, yang beredar melalui fitur siaran langsung (live streaming) di platform seperti TikTok Live, Instagram Live, dan YouTube Live.
“Kalau konten yang diunggah bisa dihapus atau di-take down, tapi bagaimana dengan konten live? Pengawasan untuk siaran langsung ini sangat lemah, dan ini menjadi pertanyaan besar," tegas Andina.
Ia menekankan bahwa platform digital, khususnya fitur live streaming, kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif yang meresahkan masyarakat, seperti akun palsu, ujaran kebencian, hingga konten vulgar.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan penyiaran televisi konvensional yang telah memiliki regulasi dan sanksi yang jelas, seperti larangan tayang jika melanggar aturan.Andina menegaskan urgensi Revisi UU Penyiaran untuk menciptakan regulasi yang tegas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Ia mengajak semua pihak, termasuk platform digital, untuk berkolaborasi membangun ekosistem penyiaran digital yang lebih aman dan adil.
“Kita butuh playing field yang setara. Undang-undang penyiaran harus mampu menjawab tantangan zaman dan tidak boleh tertunda lagi bertahun-tahun,” ujarnya dengan penuh semangat.
Ia juga berharap revisi ini dapat segera rampung dalam periode legislatif saat ini, agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di era digital.
Dengan nada optimistis, Andina menggarisbawahi pentingnya masukan dari platform digital seperti Meta, YouTube, dan TikTok untuk memperkaya substansi revisi, sehingga UU Penyiaran yang dihasilkan tidak hanya relevan tetapi juga efektif dalam mengatur dinamika penyiaran multiplatform di Indonesia.
