Dinkes Kotim tegaskan perusahaan wajib daftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, dinkes kotim, umar kaderi, Kesehatan

Dinkes Kotim tegaskan perusahaan wajib daftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan bahwa perusahaan wajib untuk mengakomodir jaminan kesehatan atau keanggotaan BPJS Kesehatan bagi karyawan masing-masing.

“Kewajiban pemerintah daerah hanya mengakomodir warga Kotim yang tidak mampu, sedangkan untuk warga Kotim yang bekerja di perusahaan itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengakomodir BPJS Kesehatannya,” kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan adanya temuan anggota legislatif terkait karyawan perusahaan yang ternyata terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Temuan itu membuat gerah wakil rakyat, sebab perusahaan tersebut telah mengeruk sumber daya alam di Kotim, tetapi abai terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja, bahkan membiarkan BPJS Kesehatan karyawannya dibiayai oleh pemerintah.

Umar menjelaskan, persyaratan untuk masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan PBI di Kotim ada dua, yakni warga Kotim dan masyarakat tidak mampu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Memang dalam perjalanannya seluruh masyarakat Kotim yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan tetap diakomodir oleh pemerintah untuk mendapatkan PBI, tetapi untuk warga Kotim yang sudah bekerja di perusahaan itu adalah kewajiban perusahaan, baik itu perusahaan tambang, sawit dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: PWRI Kalteng kumpul di Sampit pererat silaturahim

Ia melanjutkan, setiap bulan Dinkes Kotim melakukan rekonsiliasi, yakni pencocokan data anggota BPJS Kesehatan PBI di Kotim agar program itu tepat sasaran.

Apabila, ada masyarakat Kotim yang pindah ke luar daerah atau yang sebelumnya menganggur dan sudah diterima bekerja di perusahaan maka status keanggotaan BPJS Kesehatan PBI akan dicabut.

Terutama bagi warga Kotim yang bekerja di perusahaan, maka Dinkes Kotim akan melakukan advokasi agar perusahaan tersebut mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi karyawannya.

“Jadi, kami sudah melakukan rekonsiliasi setiap bulan, begitu kami temukan yang tidak sesuai persyaratan akan kami keluarkan, seperti karyawan perusahaan itu tadi karena perusahaan wajib mengakomodir BPJS bagi karyawannya,” sebutnya.

Kendati, ia tidak memungkiri kemungkinan masih ada karyawan perusahaan yang masih terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI, karena belum ada datanya di Dinkes Kotim.

Ia menambahkan, Dinkes Kotim telah gencar melaksanakan sosialisasi dan sering juga melalui Puskesmas dan BPJS Kesehatan terkait peraturan daerah mengenai jaminan sosial, khususnya di bidang kesehatan ini.

Namun, dalam hal ini kesadaran dan kerja sama dari pihak perusahaan juga sangat penting, untuk mendaftarkan keanggotaan BPJS bagi karyawannya, baik itu BPJS Tenaga Kerja maupun BPJS Kesehatan.

“Sosialisasi sudah kami laksanakan, rekonsiliasi juga tetap kami lakukan setiap bulan dan memang setiap rekonsiliasi ada banyak temuan dan itu akan kami cabut keanggotaannya dalam PBI. Tetapi kami berharap kesadaran pihak perusahaan, jangan menunggu ada temuan baru didaftarkan karyawannya,” demikian Umar.

Baca juga: Langgar Perda, Satpol PP Kotim pasang spanduk larangan di Pasar Keramat

Baca juga: Dinsos Kotim tindak lanjuti penyandang disabilitas di Pelantaran yang memerlukan bantuan

Baca juga: BK DPRD Kotim tindak lanjuti isu miring anggota legislatif


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.