DPRD Kotim tindaklanjuti laporan tumpang tindih izin pertambangan

id Ketua DPRD Kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Rimbun, DPRD Kotim, Kalteng

DPRD Kotim tindaklanjuti laporan tumpang tindih izin pertambangan

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun mengaku menerima laporan mengenai tumpang tindih izin pertambangan, sehingga harus segera ditindaklanjutinya dengan melapor ke Satgas Penertiban Tambang.

Dugaan tumpang tindih perizinan perusahaan pertambangan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut terjadi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, kata Rimbun di Sampit, Rabu.

"Di mana tumpang tindih itu antara Koperasi Bhakti Karya Abadi yang dikelola masyarakat desa setempat, dan perusahaan besar swasta (PBS) bidang pertambangan," beber dia.

Dikatakan, pihak koperasi yang melapor ke DPRD Kotim itu mengaku telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR), serta Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) kepada Kelompok Tani (Poktan) Hutan Bhakti Karya Abadi.

Dalam laporan tersebut, IUPHHK-HTR dari Koperasi Bhakti Karya Abadi seluas 2.142 hektare berlokasi Desa Pantap dan merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lokasi HTR tersebut. Namun belakangan, anggota koperasi mendapati bahwa HTR itu tumpang tindih dengan PBS tambang pasir silika, sehingga mereka meminta penyelesaian dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada perselisihan.

"Kami menyadari baik program HTR maupun program tambang itu merupakan program dari pemerintah. Maka dari itu, menanggapi laporan ini kami akan membantu memfasilitasi agar laporan persoalan ini sampai kepada Satgas Penertiban Tambang," beber Rimbun.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Kobar sepakati KUA-PPAStahun 2026

Dirinya pun menegaskan DPRD Kotim tidak memiliki kewenangan terkait urusan perizinan tambang, namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin meneruskan persoalan ini ke pihak yang berwenang, agar mendapat solusi seperti yang diharapkan.

Adapun keinginan masyarakat desa setempat adalah, agar lokasi yang mengalami tumpang tindih perizinan tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat setempat sejahtera, hutan dan lingkungan tetap lestari dan bermanfaat.

"Tumpang tindih perizinan ini sejatinya karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini rentan memicu gesekan antara dunia usaha pertambangan dengan masyarakat. Namun, dalam hal ini kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," demikian Rimbun.

Baca juga: Bupati Kobar siapkan langkah strategis dukung kebijakan pusat di daerah

Baca juga: Bupati ingin pembangunan di Kobar mengutamakan kebersamaan dan kekeluargaan

Baca juga: Kepolisian libatkan masyarakat Kobar menjaga suasana kondusif


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.