Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyatakan pihaknya mendukung upaya bupati setempat, yang mendesak setiap perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Hal ini ia sampaikan menyikapi aksi damai yang dilakukan 23 koperasi dalam rangka menuntut realisasi plasma 20 persen di depan Kantor Bupati Kotim, serta meminta komitmen pemerintah daerah untuk mendorong realisasi tersebut, Kamis.
"Kami jelas mendukung investor yang berinvestasi di bidang perkebunan, melaksanakan kewajibannya berkaitan dengan plasma 20 persen. Itu Menyesuaikan aturan yang berlaku dari awal sampai saat ini," kata Rimbun.
Sementara dari sisi pemerintah daerah telah memberikan respons berupa surat edaran yang ditujukan ke setiap perusahaan perkebunan agar segera merealisasikan plasma 20 persen dalam waktu satu bulan dan surat itu pun telah dibacakan di depan massa aksi damai.
Rimbun menyatakan, dalam masalah ini pihaknya akan ikut mengawal isi dari surat tersebut sesuai tugas dan fungsi legislatif. Pihaknya akan ikut memantau progres dan meminta data perusahaan mana saja di Kotim yang sudah melaksanakan kewajiban plasma.
"Kami akan berkoordinasi dengan bupati atau perangkat daerah yang ada, kami sepakat dengan isi surat edaran tersebut dan memang ini yang kami inginkan," ujarnya.
Rimbun melanjutkan, DPRD Kotim yang memperjuangkan aspirasi masyarakat sudah berulang kali mengeluarkan surat rekomendasi agar setiap perusahaan perkebunan merealisasikan plasma 20 persen sesuai ketentuan.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini pihak perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan masih kurang merespons hal tersebut. Padahal, plasma tersebut bersifat wajib dan telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih pada ketentuan terbaru lahan yang bisa digunakan untuk plasma bagi masyarakat boleh pada areal yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak menjalankan kewajibannya.
"Tidak ada lagi ketentuan mengenai plasma di luar HGU, jadi walaupun usia pohonnya sudah lebih 15-20 tahun tetap wajib diberikan plasma itu bagi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: 23 Koperasi di Kotim siap kawal realisasi plasma 20 persen
Kendati begitu, mengenai rencana warga untuk melakukan panen massal terhadap perusahaan yang tidak merealisasikan plasma setelah tenggat waktu yang diberikan habis, menurutnya hal itu perlu dikaji kembali.
DPRD Kotim tetap tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Jika aksi itu bertujuan untuk mendesak perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dan bukan semata-mata untuk meraup keuntungan maka itu masih bisa dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
"Kalau berbicara soal melanggar hukum kami tidak membenarkan hal itu, tetapi kalau aksi spontan ini adalah perjuangan masyarakat agar segera perusahaan merealisasikan plasma itu, tapi ini akan kami koordinasikan nanti," demikian Rimbun.
Baca juga: Ibu-ibu PKK di Kotim didorong aktif mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
Baca juga: Manfaatkan gelinggang, Pelajar Kotim lomba penelitian internasional
Baca juga: DLH Kotim tegaskan penanganan sampah tanggung jawab bersama
