Pemkab serahkan SK 1.313 PPPK paruh waktu di Murung Raya

id pemkab murung raya, bupati mura heriyus, pppk paruh waktu, puruk cahu

Pemkab serahkan SK 1.313 PPPK paruh waktu di Murung Raya

Bupati Murung Raya Heriyus secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK paruh waktu usai dilantik, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak 1.313 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) langsung dari bupati.

”Saya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Saya juga ingatkan, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan,” tegas Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Kamis.

Pelantikan PPPK paruh waktu ini turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Mura Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Bebie, kepala perangkat daerah lingkup dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Heriyus meminta seluruh PPPK paruh waktu agar mampu menunjukkan kinerja terbaik, memiliki integritas, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.

Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai yang telah menerima SK melaksanakan tugas dengan baik, sesuai penempatan masing-masing serta meminta tidak ada niat meninggalkan tempat tugas atau meminta pindah sebelum masa kerja berakhir.

“Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu memantau para pegawai yang bertugas di wilayahnya. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, agar segera dilaporkan,” tegasnya.

Baca juga: Waket I DPRD Mura harap forum bersama investor mampu tingkatkan PAD

Selain itu, Heriyus juga menjelaskan besaran gaji per bulan yang diterima PPPK paruh waktu sesuai jenjang pendidikan, mulai S1 sebesar Rp3.000.000, D3 sebesar Rp2.600.000, SMA sebesar Rp2.300.000, SMP sebesar Rp2.000.000, dan SD sebesar Rp1.750.000.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya Patusiadi mengatakan, sebenarnya jumlah pegawai yang mendapatkan nomor induk PPPK sebanyak 1.321 orang, namun terdapat 8 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dengan berbagai alasan, antara lain seperti mengundurkan diri serta sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai non-ASN di Murung Raya.

Baca juga: Pemkab Murung Raya perkuat regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika

Baca juga: Pemkab Mura usul pemerintah pusat subsidi biaya angkut bahan pangan

Baca juga: Pemkab Murung Raya mulai antisipasi dampak bencana


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.