Berkas TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi diterima PN Jakarta Pusat

id eks Sekretaris MA Nurhadi, PN Jakarta Pusat,Kalteng,Mahkamah Agung

Berkas TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi diterima PN Jakarta Pusat

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang sebelumnya sempat bebas bersyarat usai divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung kembali diperiksa sebagai tersangka untuk perkara TPPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan dan meregister berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebutkan berkas perkara telah didaftarkan dengan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ketiga hakim dimaksud, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai hakim ketua beserta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Aset sawit eks Sekretaris MA Nurhadi disita KPK, nilai capai Rp4,6 miliar

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi akan digelar pada Selasa (18/11), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun kasus TPPU Nurhadi berasal dari pidana pokok usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lantaran menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi menjalani pidana penjara selama enam tahun serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: KPK telusuri aset milik eks Sekretaris MA Nurhadi

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dari pihak swasta, dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Penerimaan gratifikasi serta pencucian uang tersebut terkait dengan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy, selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group, telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Baca juga: MA tolak kasasi KPK dalam perkara suap eks Sekretaris MA Nurhadi

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Anak mantan Sekretaris MA Nurhadi dipanggil KPK

Baca juga: Direktur PT MIT didakwa suap eks sekjen MA Nurhadi dan menantunya

Baca juga: Mantan Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar

Baca juga: KPK kembali panggil hakim PN terkait kasus Nurhadi


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.