Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara total sudah menyita Rp4,6 miliar dari hasil produksi lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA, Nurhadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terdiri atas Rp1,6 miliar pada Kamis (23/10), serta Rp3 miliar yang telah dilakukan sebelumnya dan diumumkan pada 16 Juli 2025.
“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” kata Budi menjelaskan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengonfirmasi bahwa KPK akan terus menyita hasil produksi lahan sawit milik Nurhadi hingga aset tersebut dapat dilelang.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nurhadi enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
