Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita uang dan aset hasil kejahatan dengan nilai sekitar Rp15 miliar dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU pelaku pengedar narkotika lintas negara.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan dari hasil penelusuran keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal.
Total aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai Rp15,26 miliar dan angka itu masih bisa bertambah karena penyelidikan belum berakhir.
"Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” kata Putu Yudha dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir.
Dari lokasi itu, ditemukan sabu seberat 40,5 kilogram, 57 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five, serta sejumlah alat bantu, seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng.
Hasil pengembangan lebih lanjut membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar narkoba kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia.
Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya berhasil meringkus Abeng setelah kembali ke Indonesia, persisnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.
"Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas," ungkap Kombes Putu.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan praktik TPPU yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening milik istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.
Uang tersebut kemudian digunakan membeli sejumlah aset bernilai besar, di antaranya tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.
