Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai menegaskan, keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan nilai budaya daerah.
“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” kata Sekda Usis I. Sangkai di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu disampaikannya, saat membuka secara resmi kegiatan Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025, yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas ini, bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah kabupaten setempat.
Usis juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait dalam menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” katanya.
Baca juga: Upacara peringatan Hari Pahlawan di Kapuas berlangsung khidmat
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal.
“Melalui workshop ini, kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Karolinae.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.
Acara tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Asisten III Sekda Kapuas, Ferry Nuah, serta para peserta workshop yang terdiri dari pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.
Baca juga: NasDem Kapuas bantu penghuni panti asuhan
Baca juga: Makam pejuang asal Kapuas dipindahkan ke TMP Sanaman Lampang
Baca juga: Bunda PAUD Kapuas ajak orang tua terapkan karakter anak hebat
