KPK: Aspri Hotman Paris mangkir panggilan saksi soal kasus CSR BI--OJK

id KPK,Kalteng,Aspri Hotman Paris , kasus CSR BI--OJK,Aspri Hotman Paris mangkir panggilan,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK: Aspri Hotman Paris mangkir panggilan saksi soal kasus CSR BI--OJK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan asisten pribadi dari pengacara Hotman Paris, Wela Arista (WA), mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemanggilan Wela Arista sebagai saksi kasus CSR BI-OJK.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.