Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan, di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
"Dua tersangka yakni MR merupakan Direktur PT Cipta Raya Kalimantan dan juga DP merupakan Direktur PT Mega Surya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu.
Dia mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidikan terhadap dua tersangka, terdapat bukti kuat bahwa keduanya terlibat dalam kasus tersebut.
"Dalam perkara itu tersangka berinisial MR ini berperan sebagai pelaksana kegiatan, sementara tersangka DP sebagai perencana dan pengawas proyek," ucapnya.
Nurwinardi menjelaskan, bahwa keduanya merupakan dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kobar, yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.
Baca juga: Kejari Kobar tetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pabrik tepung ikan
Untuk dua tersangka lainnya yaitu RS yang merupakan mantan Kadis Perikanan dan Ketahanan Kobar tahun 2016, yang saat ini tengah menjalin hukum atas kasus sebelumnya. Sementara itu HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Dalam proses pembangunan itu, terdapat ketidaksesuaian dan dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar," jelasnya.
Lanjutnya, proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilaksanakan, melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar pada tahun 2016.
Baca juga: Geledah kantor DPKP Kobar, Kejari sita banyak dokumen
Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan 5 ahli yang keterangannya menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
Dia menyampaikan, MR dan DP saat ini telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan oleh pihak Kejari Kobar.
"Penahanan terhadap keduanya ini berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun," disampaikannya.
Baca juga: Kejari Pangkalan Bun tahan tersangka korupsi aset Desa Karang Mulya
Lanjutnya, hal itu sebagai upaya untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
"Sebelumnya, kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, tetapi hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan," ungkapnya.
Namun, dari upaya gugatan peradilan yang dilayangkan ke Kejari Kobar, ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
"Kita berkomitmen, akan memastikan proses perkara ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya, dan di proses sesuai ketentuan hukum," demikian Nurwinardi.
Baca juga: Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
Baca juga: Golkar Kalteng siap beri pendampingan hukum terkait kader diduga korupsi
