Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi pelaku tindak pidana tertentu.
"Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang kami laksanakan kemarin," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan pidana non-pemenjaraan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pelaku tindak pidana ringan yang dijatuhi pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkot Palangka Raya bertugas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana, sementara pembinaan dan pengawasan dilaksanakan penuh oleh Bapas Kelas I A sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam perwujudan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Melalui kerja sama ini, kami mendukung pidana non-pemenjaraan yang tetap memberi sanksi, namun juga memberikan dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Fairid menegaskan bahwa Pemkot hanya berperan sebagai fasilitator lapangan, terutama dalam menyediakan sarana lokasi dan dukungan teknis. Sementara itu, keputusan bentuk, jenis, dan mekanisme pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Baca juga: DPRD Kalteng minta fasilitas wisata ditingkatkan jelang libur akhir tahun
“Pemerintah kota tidak menentukan sanksi. Kami hanya memastikan pelaksanaannya berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, termasuk kegiatan kebersihan, pemeliharaan lingkungan, pelayanan masyarakat, hingga aktivitas sosial lainnya sesuai kebutuhan perangkat daerah.
"Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku," katanya.
Menurut Fairid, pidana kerja sosial memberi efek jera karena dilakukan terbuka di tengah masyarakat dan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.
“Pelaku tetap menjalani hukuman, tetapi juga dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bagian dari pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan pelaksanaan pidana kerja sosial mulai berjalan pada Januari mendatang setelah koordinasi teknis antara Bapas dan perangkat daerah terkait diselesaikan.
Seluruh pelaksanaan akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan serta pedoman pembinaan yang ditetapkan Bapas.
Baca juga: DPRD dorong Pemprov Kalteng optimalisasi program 1.000 rumah guru
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemprov tingkatkan kesiapsiagaan hadapi potensi bencana
Baca juga: Waket DPRD Kalteng dorong penguatan edukasi kesehatan tekan penyebaran HIV/AIDS
