
Kotim perluas akses layanan hukum lewat sidang di luar gedung

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama Pengadilan Agama Sampit terus mendorong kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung, sehingga pelayanan dapat menjangkau warga hingga ke wilayah kecamatan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Sampit atas inisiatif menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat dan efisien bagi masyarakat,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Jumat.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri pelaksanaan sidang di luar gedung yang digelar Pengadilan Agama Sampit Kelas IB di Kantor Camat Parenggean.
Irawati menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah Parenggean dan sekitarnya yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Program sidang di luar gedung dinilai mampu menjawab persoalan jarak dan tingginya biaya transportasi yang kerap menjadi hambatan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Baca juga: Polres Kotim pastikan kesiapsiagaan personel dan perlengkapan menghadapi karhutla
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan hukum, mulai dari konsultasi, pendaftaran perkara, hingga pengambilan produk pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di pusat kota.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi terbebani jarak yang jauh maupun biaya transportasi yang tinggi. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang merata,” ucapnya.
Irawati menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Bumi Habaring Hurung.
Ke depan, kegiatan sidang di luar gedung diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas jangkauannya, sehingga seluruh masyarakat Kotim dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk menyelesaikan persoalan hukum secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Irawati.
Baca juga: DPKP Kotim catat 1.500 ekor lebih kebutuhan hewan kurban
Baca juga: Kadishut Kalteng kecelakaan di Kotim
Baca juga: Legislator Kotim dorong pembentukan lembaga penanganan perilaku menyimpang
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
