Pemkab Sukamara Tingkatkan Kualitas Aparatur Desa

id Pemkab Sukamara Tingkatkan Kualitas Aparatur Desa, Logo Sukamara

Pemkab Sukamara Tingkatkan Kualitas Aparatur Desa

Ilustrasi, Logo Pemerintah Kabupaten Sukamara (Istimewa)

Belajar dari pengalaman selama ini, sangat terbuka peluang seorang kepala desa berurusan dengan hukum bila penggunaan dan pertanggung jawaban alokasi dana desa (ADD) tidak benar,”
Sukamara,( Antara Kalteng ) – Pemerintah kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur desa melalui pelatihan pengelolaan keuangan untuk menghindari kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran di masa mendatang.

Wakil Bupati H Windu Subagio di Sukamara, Selasa mengatakan kegiatan ini penting bagi aparatur desa untuk menghindari penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan bagi mempercepat pembangunan dan kemajuan desa di kabupaten tersebut. 

“Belajar dari pengalaman selama ini, sangat terbuka peluang seorang kepala desa berurusan dengan hukum bila penggunaan dan pertanggung jawaban alokasi dana desa (ADD) tidak benar,” kata Windu Subagio saat membuka pelatihan tersebut.

Upaya peningkatan kualitas SDM ini diharapkan akan memberi pengetahuan positif bagi aparatur desa sehingga pengelolaan keuangan pembangunan berjalan sesuai aturan dan menyimpang daru ketentuan, tambahnya.

Dengan telah disahkannya undang-undang desa, tentu kompotensi aparatur desa juga harus ditingkatkan sehingga sumber pendapatan desa akan bertambah seiringan diberlakukannya peraturan tersebut.

Wisnu Subagio mengatakan, persoalan SDM masih menjadi kendala utama terkait pengelolaan keuangan desa, dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah positif yang diharapkan dapat mengubah menjadi lebih baik di masa mendatang.

Pemerintah berkewajiban melatih aparatur desa, terutama terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan seperti pelatihan yang dilaksanakan ini dengan harapan semua itu menambah pengetahuan bagi perangkat desa.

Dikatakan, salah satu poin penting dalam undang-undang desa adalah bertambahnya pendapatan desa sebanyak 10 persen dari total pos dana transfer ke daerah dalam APBN akan langsung diperuntukkan ke desa melalui pemerintah daerah.

Selain itu,  di dalam pasal 72 undang-undang desa juga diatur tentang sumber pembiayaan pemerintahan desa dari pendapatan asli desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Desa juga mendapat bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen serta mendapat alokasi 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Untuk itu pemerintah desa diharapkan memahami sistem pengelolaan keuangan yang dialokasikan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur desa sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan pedoman, petunjuk, dan bimbingan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemerintah kabupaten Sukamara pada tahun anggaran 2014 menganggarkan ADD sebesar Rp5 miliar. Anggaran tersebut diharapkan dapat penggunaan sesuai peraturan, dan dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati mengatakan, kini diperlukan aparatur pemerintah berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas, integritas, bermoral dan kompeten dalam menjalankan setiap tugas yang dipercayakan.

Aparatur desa diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pembangunan pedesaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Saya mengimbau kepala desa agar dalam setiap kesempatan selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa. Ini menunjukkan sikap transparansi sehingga semua memahami dan tidak memberi penafsiran keliru atas penggunaan dana desa, ujarnya.