Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah Cornell Syarief menyebut 426 Badan Usaha Milik Daerah di provinsi ini kurang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal pemerintah provinsi bersama kabupaten/Kota se-Kalteng kepada BUMD mencapai Rp159,62 miliar, namun PAD yang diperoleh hanya Rp76,85 miliar, kata Cornell saat Media Relation BPK Perwakilan Kalteng dengan media se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
"Kalau dibandingkan dengan faktor-faktor lain, maka diperoleh rata-rata ratio terhadap PAD hanya 4,15 persen dan ratio terhadap pendapatan daerah adalah 0,5 Persen," kata dia.
Dikatakan, pembentukan BUMD di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini bertujuan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan perekonomian dan berkontribusi terhadap PAD.
Sementara berdasarkan data di tahun 2014, sekitar 86 persen BUMD tidak memberikan kontribusi PAD. Pada 102 milik pemerintah kabupaten/kota bersama provinsi, hanya terdapat 83 pemda yang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak mencapai target Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kondisi saat ini, visi dan misi pemerintah se-Kalteng terkait tunjuan pembentukan BUMD jadi tidak jelas. Sebab rekrutmen dewan komisaris atau badan pengawas, direksi dan karyawan tidak melalui proses terbuka dan transparan," kata Cornell.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng menyebut perlu ada sasaran pemeriksaan kinerja BUMD, yakni dengan merencanakan strategi dalam membangun BUMD, regulasi dan kebijakan pemda sebagai pedoman penerapan "Good Corporate Govermence", kelembagaan pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembentukan BUMD serta identifikasi dan pembinaan dalam pembinaan BUMD.
"Intervensi pemda terhadap manajemen BUMD dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis serta pemodalan BUMD juga minim. BPK merekomendasikan agar merevisi RPJMD yang menyinergikan peran BUMD dengan Satker Pembina dan Satker Terkait" kata Cornell.
BPK RI Perwakilan Kalteng juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam penyusunan Perda tentang Pengelolaan BUMD serta memerintahkan dewan pengawas menyusun tata cara pengawasan dan menginstruksikan kepada sekda agar memeritahkan kepada Bagian Perekonomian dan Pembangunan yang belum melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan.
Berita Terkait
NGG siap menjadi inkubator bisnis di Kalimantan Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:17 Wib
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis
Kamis, 25 April 2024 18:22 Wib
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Kamis, 25 April 2024 18:04 Wib
Disdikbud Mura berikan pelatihan PBD dan Sulingjar ke puluhan kepsek
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib