Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah Cornell Syarief menyebut 426 Badan Usaha Milik Daerah di provinsi ini kurang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal pemerintah provinsi bersama kabupaten/Kota se-Kalteng kepada BUMD mencapai Rp159,62 miliar, namun PAD yang diperoleh hanya Rp76,85 miliar, kata Cornell saat Media Relation BPK Perwakilan Kalteng dengan media se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
"Kalau dibandingkan dengan faktor-faktor lain, maka diperoleh rata-rata ratio terhadap PAD hanya 4,15 persen dan ratio terhadap pendapatan daerah adalah 0,5 Persen," kata dia.
Dikatakan, pembentukan BUMD di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini bertujuan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan perekonomian dan berkontribusi terhadap PAD.
Sementara berdasarkan data di tahun 2014, sekitar 86 persen BUMD tidak memberikan kontribusi PAD. Pada 102 milik pemerintah kabupaten/kota bersama provinsi, hanya terdapat 83 pemda yang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak mencapai target Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kondisi saat ini, visi dan misi pemerintah se-Kalteng terkait tunjuan pembentukan BUMD jadi tidak jelas. Sebab rekrutmen dewan komisaris atau badan pengawas, direksi dan karyawan tidak melalui proses terbuka dan transparan," kata Cornell.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng menyebut perlu ada sasaran pemeriksaan kinerja BUMD, yakni dengan merencanakan strategi dalam membangun BUMD, regulasi dan kebijakan pemda sebagai pedoman penerapan "Good Corporate Govermence", kelembagaan pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabilitas pembentukan BUMD serta identifikasi dan pembinaan dalam pembinaan BUMD.
"Intervensi pemda terhadap manajemen BUMD dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis serta pemodalan BUMD juga minim. BPK merekomendasikan agar merevisi RPJMD yang menyinergikan peran BUMD dengan Satker Pembina dan Satker Terkait" kata Cornell.
BPK RI Perwakilan Kalteng juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam penyusunan Perda tentang Pengelolaan BUMD serta memerintahkan dewan pengawas menyusun tata cara pengawasan dan menginstruksikan kepada sekda agar memeritahkan kepada Bagian Perekonomian dan Pembangunan yang belum melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan.
Berita Terkait
Hadapi Pilkada 2024, Nuryakin tak hanya mendaftar sebagai Bacagub Kalteng
Senin, 6 Mei 2024 18:33 Wib
DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov
Senin, 6 Mei 2024 17:16 Wib
Ekonomi Kalteng triwulan I-2024 tumbuh 5,01 persen
Senin, 6 Mei 2024 16:24 Wib
Rahmat Hamka: Ada tim sendiri melobi jadi Bacagub Kalteng
Senin, 6 Mei 2024 15:51 Wib
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 16:41 Wib
Nuryakin siap bertarung di Pilkada Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Bulog serap 5.200 ton beras hasil pertanian Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 7:26 Wib