Berkas Pembunuhan Guru SD di Barut Dilimpahkan ke Kejaksaan

id pembunuh guru sd, polres barut, SDN 1 Desa Sei Rahayu I

Berkas Pembunuhan Guru SD di Barut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua orang pelaku pembunuham guru SD di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru ditangkap anggota Polres Barito Utara di Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Minggu (30/4/2017). (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Berkas kasus pembunuhan guru SDN 1 Desa Sei Rahayu I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan korban Syawal alias Daya (50) dilimpahkan pihak kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

"Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru pada tanggal 29 April 2017 tengah malam dengan tersangka HS (17) dan SB (17) kami limpahkan ke penyidik," kata Kapaolres Barito Utara (Barut) AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Benito, dalam kasus ini karena kedua tersangka masih remaja atau berumur 17 tahun, maka perlakuannya khusus artinya prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan tersangka yang dewasa.

"Karena umur kedua tersangka masih 17 tahun, maka dalam hal ini menggunakan peradilan anak," katanya.

Kasus pembunuhan ini diduga telah direncanakan, sebab sebelumnya kejadian HS sempat mengetik pesan di HP miliknya yang kemudian diserahkan kepada SB, isinya "tusuk saja bencong itu". Selanjutnya HS menyerahkan belati milik korban yang telah disimpannya kepada SB.

SB yang memiliki dendam sebelumnya dengan korban, sebab pacarnya pernah dikatai lonte, langsung menusuk leher korban di sebelah kiri menggunakan belati yang diberikan HS, hingga mereka jatuh dari motor.

Korban Syawal yang terluka sempat berusaha untuk melarikan, namun karena kondisinya yang terluka membuatnya jatuh-bangun. Saat itu lah SH mengambil belati dari tangan SB, dan mendatangi korban lalu menghujamkan belati itu ke dada korban sebanyak kurang lebih 5 kali.

Akibatnya korban pun meninggal dunia di tempat, selanjutnya jasadnya diseret oleh pelaku ke tebing jurang dengan jarak sekitar 10 meter dari jalan raya.

"Terhadap kedua pelaku diancam pasal 340 Jo 338 jo 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kasat.