Wali Kota Ingatkan THM Patuhi Pembatasan Operasional

id wali kota palangka raya, THM palangka raya

Wali Kota Ingatkan THM Patuhi Pembatasan Operasional

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia. (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riban Satia mengingatkan seluruh tempat hiburan malam (THM) dan kafe di kota setempat agar mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama Ramadhan 1438 Hijriyah.

"Pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam operasional hiburan umum, restoran, diskotek, kafe dan THM selama Ramadhan 2017. Surat tersebut juga telah disosialisasikan, maka kami ingatkan agar semuanya mematuhi aturan tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 2 Mei 2017 tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio dengan isi surat mencakup tujuh poin utama.

Pertama, agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/klab malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan dan enam hari sebel Idul Fitri 1 Syawal sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.

Ketiga menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.

Keempat, selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Kelima, seluruh restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman diimbau tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.

Keenam, seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang menjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk jenis meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Terakhir berbunyi bagi yang tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan jam operasional tersebut diterbitkan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga kondusivitas, toleransi, keamanan dan kenyamanan bermasyarakat selama umat Islam menjalankan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.