Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riban Satia mengingatkan seluruh tempat hiburan malam (THM) dan kafe di kota setempat agar mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama Ramadhan 1438 Hijriyah.
"Pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam operasional hiburan umum, restoran, diskotek, kafe dan THM selama Ramadhan 2017. Surat tersebut juga telah disosialisasikan, maka kami ingatkan agar semuanya mematuhi aturan tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 2 Mei 2017 tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio dengan isi surat mencakup tujuh poin utama.
Pertama, agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotek/klab malam, karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan dan enam hari sebel Idul Fitri 1 Syawal sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Ketiga menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.
Keempat, selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Kelima, seluruh restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makanan/minuman diimbau tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.
Keenam, seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang menjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk jenis meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Terakhir berbunyi bagi yang tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan jam operasional tersebut diterbitkan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga kondusivitas, toleransi, keamanan dan kenyamanan bermasyarakat selama umat Islam menjalankan ibadahnya di bulan suci Ramadhan.
Berita Terkait
Disdik: Peserta didik diminta mempersiapkan diri jelang PPDB
Senin, 6 Mei 2024 18:43 Wib
OIKN tanda tangani perjanjian hibah kota cerdas dengan AS
Sabtu, 4 Mei 2024 15:03 Wib
Tiket tur konser Sheila On 7 di 5 kota ludes terjual
Kamis, 2 Mei 2024 17:13 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Penjabat wali kota yakin program Prakerja tingkatkan daya saing SDM
Rabu, 1 Mei 2024 6:44 Wib
Perkelahian sesama WNI mengakibatkan seorang tewas di Korsel
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib