Legislator Minta Pemkab Buat Aturan Pungutan Sekolah

id dprd kotim, Jhon Krisli, Aturan Pungutan Sekolah

Legislator Minta Pemkab Buat Aturan Pungutan Sekolah

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli meminta pemerintah kabupaten setempat untuk membuat aturan terkait pungutan yang boleh dilakukan pihak sekolah.

"Aturan itu dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian aturan itu disebarkan ke seluruh sekolah upaya sekolah tahu, pungutan apa yang boleh dan tidak boleh," katanya kepada wartawan di Sampit, Rabu.

Dengan adanya aturan yang jelas dan berkekuatan hukum diharapkan dapat melindungi pihak sekolah melakukan pungutan yang terukur atau disesuaikan dengan kemampuan wali murid.

Jhon mengungkapkan, munculnya persoalan pungutan liar di sejumlah sekolah karena sampai saat ini tidak adanya aturan main yang jelas dari pemerintah.

Persoalan itu telah membuat pihak sekolah serba salah, tidak melakukan pungutan tapi setiap kegiatan sekolah mulai proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga kegiatan ekstrakulikuler perlu biaya, di sisi lain melakukan pungutan tidak dibenarkan bahkan dianggap melanggar hukum.

Sekolah butuh dana untuk membiayai kegiatan sekolah karena Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejauh ini masih kurang.

Akibat kurangnya biaya itu, akhirnya sekolah menerapkan uang komite dan pungutan untuk membiayai kegiatan sekolah.

"Sekolah sebetulnya terpaksa melakukan pungutan karena dana BOS sebagian untuk bayar telepon, PDAM, koran, dan kebutuhan sekolah lainnya," terangnya.

Jhon menyarankan, untuk mengatasi permasalahan itu harus ada subsidi silang antara siswa yang mampu dengan siswa yang tidak mampu. Supaya biaya komite yang dibebankan ke siswa tidak sama.

"Saya kira semua ini perlu ada aturan dan ketentuan yang jelas, agar tidak ada yang mengarah pada pungli," demikian Jhon.