Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan tentang jenis-jenis profesi atau jabatan yang dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan dalam pemilu kepala daerah.

"Kalau kami menemukan dukungan warga dari profesi atau jabatan itu saat verifikasi, maka dukungan itu kami coret. Soal proses pelanggarannya, nanti Bawaslu tentu akan menindaklanjutinya," kata anggota KPU Kotawaringin Timur Benny Setia di Sampit, Jumat.

Benny menyebutkan, ada sejumlah profesi dan jabatan yang dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Mereka dituntut harus netral karena profesi atau jabatan mereka berkaitan dengan pemerintah.

Profesi dan jabatan itu adalah anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, panwas kabupaten, panwas kecamatan, dan PPL, pegawai kesekretariatan, penyelenggara pemilihan
pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, serta perangkat desa atau sebutan lain.

Mereka yang berprofesi atau menduduki jabatan-jabatan tersebut tidak diperbolehkan memberikan dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk sebagai syarat bagi pasangan calon perseorangan menjadi peserta pemilu kepala daerah.

Sesuai aturan yang ada, pasangan calon perseorangan yang akan menjadi peserta pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur pada 23 September 2020 nanti harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diantaranya terkait bukti dukungan dari masyarakat.

Berdasarkan perhitungan, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan minimal 23.307 pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Dukungan itu minimal tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur.

Formulir dukungan memang tidak disertai materai, namun harus dibuat satu per satu untuk setiap dukungan. Pasangan calon bisa berkonsultasi ke KPU terkait formulir untuk bukti dukungan tersebut.

Pasangan calon perseorangan disarankan mengumpulkan dokumen dukungan yang riil karena akan diverifikasi. Jika pada pilkada sebelumnya jumlah dukungan yang diverifikasi secara faktual hanya sampel 10 persen, kali ini aturan mengharuskan verifikasi dilakukan 100 persen terhadap dukungan tersebut.

Baca juga: Jalan calon perseorangan di pilkada Kotim makin berat
Baca juga: Sudah empat bakal calon perseorangan konsultasi ke KPU Kotim

Penyerahan syarat dukungan kepada KPU kabupaten untuk pemilihan  bupati dan wakil bupati yaitu pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran yaitu pada 11 Desember 2019 sampai 14 Maret 2020, sedangkan penelitian administrasi dilaksanakan pada 15 Maret sampai 28 Maret 2020.

Sementara itu, penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 27 April sampai 29 April 2020.

Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 27 April sampai 3 Mei 2020, penelitian administrasi perbaikan 4 Mei sampai 10 Mei 2020, penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan 19 Mei sampai 8 Juni 2020.

Selanjutnya rekapitulasi di tingkat kecamatan 9 sampai 11 Juni 2020 dan rekapitulasi di tingkat kabupaten 12 sampai 14 Juni 2020.

"Kami sarankan penyerahan lebih awal sehingga masih ada waktu memperbaiki atau melengkapi. Jangan mepet di akhir pendaftaran karena dalam aturan terbaru, tidak ada lagi masa perbaikan setelah pendaftaran," demikian Benny.
Baca juga: Siap bersaing di pilkada Kotim, pengusaha ini pilih jalur perseorangan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024