Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan surat edaran Pemerintah Pusat tentang Aparatur Sipil Negara yang mudik ke kampung halaman dalam kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dikenakan sanksi.
"Saya kira tidak perlu lah ada penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun mudik," kata Noorkhalis saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Senin.
Dikatakan, bisa saja ASN yang melakukan perjalanan keluar kota atau mudik karena alasannya hendak menjenguk orang tuanya yang saat ini sedang sendirian di kampung. Tentunya hal seperti ini harus difahami oleh pemerintah, kemudian jangan sampai mengganggu kinerja ASN misalnya ketika yang bersangkutan ke luar daerah penanganan wabah yang saat ini merebak di daerah kita menjadi terganggu.
"Ya semoga jangan sampai penjatuhan sanksi ke pada ASN yang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik sanksi yang bgerat, melainkan sanksi yang humanis dan tidak mengganggu jenjang karir ASN," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara yang beredar dengan Nomor 11/SE/VI/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: DPRD pertanyakan dimana bantuan APD dari pemerintah pusat?
Sedangkan dasar sanksi yang akan dikenakan untuk ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kemudian peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun
1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan dari surat edaran BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Terakhir yaitu, untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pandemi COVID-19.
Baca juga: Awasi secara ketat penyaluran bansos dari Kemensos, kata Ketua DPRD
Baca juga: Aksi kejahatan berpotensi meningkat, warga Palangka Raya diimbau lebih waspada
Baca juga: Pentingnya peran orang tua sukseskan kegiatan belajar di rumah
"Saya kira tidak perlu lah ada penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun mudik," kata Noorkhalis saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Senin.
Dikatakan, bisa saja ASN yang melakukan perjalanan keluar kota atau mudik karena alasannya hendak menjenguk orang tuanya yang saat ini sedang sendirian di kampung. Tentunya hal seperti ini harus difahami oleh pemerintah, kemudian jangan sampai mengganggu kinerja ASN misalnya ketika yang bersangkutan ke luar daerah penanganan wabah yang saat ini merebak di daerah kita menjadi terganggu.
"Ya semoga jangan sampai penjatuhan sanksi ke pada ASN yang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik sanksi yang bgerat, melainkan sanksi yang humanis dan tidak mengganggu jenjang karir ASN," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara yang beredar dengan Nomor 11/SE/VI/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: DPRD pertanyakan dimana bantuan APD dari pemerintah pusat?
Sedangkan dasar sanksi yang akan dikenakan untuk ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kemudian peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun
1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan dari surat edaran BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Terakhir yaitu, untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pandemi COVID-19.
Baca juga: Awasi secara ketat penyaluran bansos dari Kemensos, kata Ketua DPRD
Baca juga: Aksi kejahatan berpotensi meningkat, warga Palangka Raya diimbau lebih waspada
Baca juga: Pentingnya peran orang tua sukseskan kegiatan belajar di rumah